Permohonan yang telah diperbaiki menurut Daniel akan dibawa ke dalam Rapat Permusyawaratan Hakim MK.
BACA JUGA:Mendes PDTT Hadiri Peringatan Hari RPL Desa di Bengkulu, Ini yang Disampaikan
Dalam hal ini, Fonika Thoyib, Komisioner KPID Provinsi Bengkulu mengapresiasi Ketua Majelis Sidang Panel MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Dimana dalam persidangan menyatakan bahwa Gugatan Masa Jabatan KPI dalam rangka pembenahan sistem ketatanegaraan.
Fonika juga menuturkan bahwa uji materiil Undang-undang Penyiaran ini adalah hal yang wajar.
BACA JUGA:Semarak Pawai Ta'aruf Sambut Ramadhan 1445 H di Bengkulu Utara, Diikuti Ribuan Peserta
Sebab adanya perbedaan masa jabatan antara komisioner KPI Pusat dan KPID dengan masa jabatan komisioner lembaga negara lain yang dibentuk Undang-undang.
"Masa jabatan lembaga negara tidak boleh diskriminatif karena komisioner lain masa jabatannya 5 tahun misalnya KPU, Bawaslu, Komnas HAM, KPAI, dan lain-lain. Maka upaya Judicial Review untuk menuntut masa jabatan KPI Pusat dan KPID dari 3 tahun menjadi 5 tahun adalah hal yang wajar. Sudah lebih 20 tahun perlakuan diskriminatif terhadap KPI Pusat dan KPID berlangsung," pungkas Fonika. (*)