BETVNEWS,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seluma, siap mengawasi jalannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Seluma, terutama di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Perda tersebut. Diungkapkan oleh Kepala Satpol-PP Seluma, Hadi Sanjaya bahwa beberapa tempat yang dilarang untuk merokok tersebut adalah perkantoran pemerintah, tempat umum, tempat kesehatan, sekolah, rumah ibadah, kendaraan umum, kawasan bermain anak. "Ada beberapa tempat yang dilarang untuk merokok, seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, kendaraan umum, dan tempat ramah anak lainnya," ungkapnya. Dirinya mengungkapkan, bahwa jika ada yang kedapatan merokok di lokasi-lokasi tersebut, maka akan dapat didenda hingga Rp 50 juta, dan kurungan penjara hingga dua bulan. Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. "Kalau hukuman itu, tergantung dengan apa yang mereka lakukan, namun bisa didenda hingga Rp 50 juta, dan penjara dua bulan kurungan," lanjutnya. (Wizon Paidi)
Merokok Sembarangan, Siap-Siap Kena Sanksi
Rabu 13-02-2019,12:23 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 20-05-2026,06:55 WIB
Menjaga Tunas Bangsa, Menjaga Kedaulatan Masa Depan
Rabu 20-05-2026,09:55 WIB
Jelang Puncak Haji Armuzna, Jemaah Risiko Tinggi Asal Bengkulu Mulai Dipetakan
Rabu 20-05-2026,16:30 WIB
Jelang Iduladha 1447 H, Pemkot Bengkulu Siapkan Pasar Murah dan Jaga Stok Bahan Pokok
Rabu 20-05-2026,09:50 WIB
Kondisi Gelap Gulita, Dishub Kota Bengkulu Segera Pasang Lampu Sorot 200 Watt di TPA Air Sebakul
Rabu 20-05-2026,09:57 WIB
Rampung 100 Persen, KDMP Jeranglah Rendah Siap Jadi Pusat Ekonomi Baru Bengkulu Selatan
Terkini
Rabu 20-05-2026,20:25 WIB
Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri, Dukcapil Kota Bengkulu Panen Apresiasi
Rabu 20-05-2026,17:59 WIB
Tekan Volume Sampah dan Cegah Stunting, DLH Kota Bengkulu Kembangkan Budidaya Maggot
Rabu 20-05-2026,16:30 WIB
Jelang Iduladha 1447 H, Pemkot Bengkulu Siapkan Pasar Murah dan Jaga Stok Bahan Pokok
Rabu 20-05-2026,16:25 WIB
Jelang Iduladha 2026, Dispangtan Kota Bengkulu Periksa Kesehatan Hewan Kurban
Rabu 20-05-2026,14:45 WIB