BETVNEWS,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seluma, siap mengawasi jalannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Seluma, terutama di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Perda tersebut. Diungkapkan oleh Kepala Satpol-PP Seluma, Hadi Sanjaya bahwa beberapa tempat yang dilarang untuk merokok tersebut adalah perkantoran pemerintah, tempat umum, tempat kesehatan, sekolah, rumah ibadah, kendaraan umum, kawasan bermain anak. "Ada beberapa tempat yang dilarang untuk merokok, seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, kendaraan umum, dan tempat ramah anak lainnya," ungkapnya. Dirinya mengungkapkan, bahwa jika ada yang kedapatan merokok di lokasi-lokasi tersebut, maka akan dapat didenda hingga Rp 50 juta, dan kurungan penjara hingga dua bulan. Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. "Kalau hukuman itu, tergantung dengan apa yang mereka lakukan, namun bisa didenda hingga Rp 50 juta, dan penjara dua bulan kurungan," lanjutnya. (Wizon Paidi)
Merokok Sembarangan, Siap-Siap Kena Sanksi
Rabu 13-02-2019,12:23 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 19-06-2026,15:29 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Optimalisasi DBH Pajak Rokok untuk Biayai Iuran BPJS Kesehatan
Jumat 19-06-2026,16:00 WIB
Festival Tabut Padat Pengunjung, DLH Kota Bengkulu Angkut 6 Ton Sampah Setiap Hari
Jumat 19-06-2026,23:22 WIB
Luncurkan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Gubernur Helmi Hasan Jadi Responden Perdana
Jumat 19-06-2026,15:10 WIB
Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Kejati Bengkulu Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Media
Jumat 19-06-2026,15:23 WIB
HUT Bhayangkara ke-80, Polda Bengkulu Gelar Aksi Indonesia Asri di Pantai Panjang
Terkini
Jumat 19-06-2026,23:25 WIB
Aksi Demo Minim di Bengkulu, Penggiat HAM dan Demokrasi Soroti Pentingnya Suara Mahasiswa
Jumat 19-06-2026,23:22 WIB
Luncurkan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Gubernur Helmi Hasan Jadi Responden Perdana
Jumat 19-06-2026,18:43 WIB
Numpang KK Demi Masuk Sekolah Favorit, Anak Oknum Lurah Bikin Bansos Warga Kota Bengkulu Terhenti
Jumat 19-06-2026,16:07 WIB
Yeyen Mangkir dari Panggilan Polisi, Korban Investasi Bodong Justru Bertambah Jadi 90 Orang
Jumat 19-06-2026,16:00 WIB