BETVNEWS,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seluma, siap mengawasi jalannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Seluma, terutama di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Perda tersebut. Diungkapkan oleh Kepala Satpol-PP Seluma, Hadi Sanjaya bahwa beberapa tempat yang dilarang untuk merokok tersebut adalah perkantoran pemerintah, tempat umum, tempat kesehatan, sekolah, rumah ibadah, kendaraan umum, kawasan bermain anak. "Ada beberapa tempat yang dilarang untuk merokok, seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, kendaraan umum, dan tempat ramah anak lainnya," ungkapnya. Dirinya mengungkapkan, bahwa jika ada yang kedapatan merokok di lokasi-lokasi tersebut, maka akan dapat didenda hingga Rp 50 juta, dan kurungan penjara hingga dua bulan. Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. "Kalau hukuman itu, tergantung dengan apa yang mereka lakukan, namun bisa didenda hingga Rp 50 juta, dan penjara dua bulan kurungan," lanjutnya. (Wizon Paidi)
Merokok Sembarangan, Siap-Siap Kena Sanksi
Rabu 13-02-2019,12:23 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,11:15 WIB
Kaya Vitamin C, Ini 10 Manfaat Konsumsi Tomat Ceri dengan Rutin
Selasa 25-08-2026,11:19 WIB
Konsumsi Sayur Pakcoy Baik untuk Merawat Kecantikan Kulit, Cek Manfaatnya!
Selasa 25-08-2026,15:09 WIB
Waspadai! Ada 7 Gejala Penyakit Gagal Ginjal yang Perlu Diketahui
Selasa 25-08-2026,18:58 WIB
Dugaan Pencemaran PT SBS, DPRD Bengkulu Selatan Dorong Sanksi Tegas
Selasa 25-08-2026,12:13 WIB
Mengulik Segudang Manfaat Kesehatan yang Tersimpan dalam Biji Selasih, Dijadikan Sebagai Sumber Mineral
Terkini
Selasa 25-08-2026,20:14 WIB
33 Tim Ramaikan Turnamen Voli Putri Antar Desa se-Kabupaten Seluma
Selasa 25-08-2026,20:10 WIB
Pertalite Hampir di Semua SPBU Kota Bengkulu Kosong, Ojol: Memang Susah Hidup di Indonesia
Selasa 25-08-2026,19:38 WIB
Pembayaran Tersendat, 31 Tim Pelaksana KDMP Manna-Kaur Tuntut Hak Sesuai Progres
Selasa 25-08-2026,18:58 WIB
Dugaan Pencemaran PT SBS, DPRD Bengkulu Selatan Dorong Sanksi Tegas
Selasa 25-08-2026,18:58 WIB