BETVNEWS,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seluma, siap mengawasi jalannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Seluma, terutama di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Perda tersebut. Diungkapkan oleh Kepala Satpol-PP Seluma, Hadi Sanjaya bahwa beberapa tempat yang dilarang untuk merokok tersebut adalah perkantoran pemerintah, tempat umum, tempat kesehatan, sekolah, rumah ibadah, kendaraan umum, kawasan bermain anak. "Ada beberapa tempat yang dilarang untuk merokok, seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, kendaraan umum, dan tempat ramah anak lainnya," ungkapnya. Dirinya mengungkapkan, bahwa jika ada yang kedapatan merokok di lokasi-lokasi tersebut, maka akan dapat didenda hingga Rp 50 juta, dan kurungan penjara hingga dua bulan. Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. "Kalau hukuman itu, tergantung dengan apa yang mereka lakukan, namun bisa didenda hingga Rp 50 juta, dan penjara dua bulan kurungan," lanjutnya. (Wizon Paidi)
Merokok Sembarangan, Siap-Siap Kena Sanksi
Rabu 13-02-2019,12:23 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,19:34 WIB
Dedy Pastikan RSHD Pertahankan Akreditasi Paripurna, Pelayanan Pasien Makin Optimal
Rabu 29-07-2026,17:54 WIB
Kemarau Melanda, BPBD Bengkulu Selatan Siagakan Posko Bantuan Air Bersih
Rabu 29-07-2026,19:15 WIB
BTPN Syariah Genap 12 Tahun, Laba Semester I 2026 Capai Rp655 Miliar
Rabu 29-07-2026,17:51 WIB
Perketat Patroli Malam, Polres Bengkulu Selatan Sasar Remaja Pembawa Sajam
Terkini
Kamis 30-07-2026,14:24 WIB
Direktur dan Komisaris PT Bengkulu Mandiri Resmi Dilantik, Diminta Berinovasi
Kamis 30-07-2026,14:21 WIB
Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Implementasi PM-AAS Demi Swasembada Pangan
Kamis 30-07-2026,12:27 WIB
Lelang Barang Rampasan, Kejari Kepahiang Hasilkan Rp20 Juta untuk Kas Negara
Kamis 30-07-2026,11:58 WIB
Hadapi Tantangan Era Digital, Divhumas Polri dan Polda Bengkulu Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Kamis 30-07-2026,11:15 WIB