BETVNEWS,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seluma, siap mengawasi jalannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Seluma, terutama di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Perda tersebut. Diungkapkan oleh Kepala Satpol-PP Seluma, Hadi Sanjaya bahwa beberapa tempat yang dilarang untuk merokok tersebut adalah perkantoran pemerintah, tempat umum, tempat kesehatan, sekolah, rumah ibadah, kendaraan umum, kawasan bermain anak. "Ada beberapa tempat yang dilarang untuk merokok, seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, kendaraan umum, dan tempat ramah anak lainnya," ungkapnya. Dirinya mengungkapkan, bahwa jika ada yang kedapatan merokok di lokasi-lokasi tersebut, maka akan dapat didenda hingga Rp 50 juta, dan kurungan penjara hingga dua bulan. Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. "Kalau hukuman itu, tergantung dengan apa yang mereka lakukan, namun bisa didenda hingga Rp 50 juta, dan penjara dua bulan kurungan," lanjutnya. (Wizon Paidi)
Merokok Sembarangan, Siap-Siap Kena Sanksi
Rabu 13-02-2019,12:23 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,12:49 WIB
Bisa Sebabkan Perut Kembung, Ini Efek Samping Pete bagi Kesehatan, Hati-hati Berlebihan
Jumat 02-10-2026,13:36 WIB
Perlu Tahu! Manfaat Cuka Apel bagi Kesehatan, Bantu Jaga Gula Darah
Jumat 02-10-2026,15:08 WIB
Bisa Kelebihan Berat Badan, Ini Efek Samping Minuman Manis bagi Kesehatan
Jumat 02-10-2026,18:35 WIB
Armada Terbatas, Bapenda Bengkulu Selatan Petakan Ulang Potensi Retribusi Sampah 2027
Jumat 02-10-2026,10:09 WIB
Baik untuk Pencernaan, Cek 8 Manfaat Pete bagi Kesehatan Tubuh di Sini
Terkini
Jumat 02-10-2026,22:55 WIB
Enak dan Bergizi, 7 Rekomendasi Makanan untuk Menambah Berat Badan
Jumat 02-10-2026,22:44 WIB
Ini Bahan Alami yang Dapat Membantu Meredakan Batuk, Cek di Sini!
Jumat 02-10-2026,22:23 WIB
Cek Cara Agar Berhenti Merokok, Langkah Sederhana untuk Lepas dari Kebiasaan Ini
Jumat 02-10-2026,22:02 WIB
Ini Cara Mudah Mengatasi Telapak Kaki Sakit, Bisa Dicoba di Rumah
Jumat 02-10-2026,18:42 WIB