BETVNEWS,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seluma, siap mengawasi jalannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Seluma, terutama di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Perda tersebut. Diungkapkan oleh Kepala Satpol-PP Seluma, Hadi Sanjaya bahwa beberapa tempat yang dilarang untuk merokok tersebut adalah perkantoran pemerintah, tempat umum, tempat kesehatan, sekolah, rumah ibadah, kendaraan umum, kawasan bermain anak. "Ada beberapa tempat yang dilarang untuk merokok, seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, kendaraan umum, dan tempat ramah anak lainnya," ungkapnya. Dirinya mengungkapkan, bahwa jika ada yang kedapatan merokok di lokasi-lokasi tersebut, maka akan dapat didenda hingga Rp 50 juta, dan kurungan penjara hingga dua bulan. Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. "Kalau hukuman itu, tergantung dengan apa yang mereka lakukan, namun bisa didenda hingga Rp 50 juta, dan penjara dua bulan kurungan," lanjutnya. (Wizon Paidi)
Merokok Sembarangan, Siap-Siap Kena Sanksi
Rabu 13-02-2019,12:23 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,15:55 WIB
Aturan Penggunaan Mobil Dinas saat Lebaran, Hanya Boleh di Dalam Provinsi Bengkulu
Sabtu 14-03-2026,15:49 WIB
Pastikan Aman Dikonsumsi, Dinkes Perketat Pengawasan Peredaran Kue Kering di Kota Bengkulu
Sabtu 14-03-2026,11:35 WIB
Pererat Silaturahmi di Perantauan, Mahasiswa Bengkulu di Yogyakarta Ikut Balik Besamo 2026
Sabtu 14-03-2026,12:03 WIB
Dissenting Opinion dalam Putusan Ahmad Kanedi, Kuasa Hukum Buka Peluang Banding
Sabtu 14-03-2026,14:59 WIB
Resmi Jabat Plt Bupati Rejang Lebong, Tangis Haru Hendri Praja Pecah Saat Terima SK dari Wagub Mian
Terkini
Sabtu 14-03-2026,22:59 WIB
Retret Merah Putih Bengkulu Diikuti Ribuan ASN dan Pelajar, Fokus Perkuat Moral Aparatur
Sabtu 14-03-2026,22:46 WIB
Mau Kulit Sehat Tanpa Biaya Mahal? Coba Beralih ke Sabun Dove, Cek Varian dan Daftar Harganya
Sabtu 14-03-2026,21:09 WIB
Irigasi Diperbaiki, Seluma Siapkan Pola Tanam Tiga Kali Setahun untuk Dongkrak Produksi Gabah
Sabtu 14-03-2026,20:47 WIB
Belum Genap 100 Hari, KPK Sudah Lakukan 8 OTT, Terbaru Bupati Rejang Lebong Terjaring Operasi
Sabtu 14-03-2026,20:35 WIB