BENGKULU, BETVNEWS - Pemberhentian dr. Anjari Wahyu Wardhani dari jabatan sebagai direktur RSUD M Yunus bakal berbuntut panjang. Pasalnya, dr. Anjari melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan kepada Gubernur Bengkulu karena pemberhentian yang dinilai sepihak.
Ketua tim Kuasa Hukum dr. Anjari, Sustimawati, SH, MH menyampaikan, klien bekerja sebagai direktur RSUD M Yunus berdasarkan kontrak selama 5 tahun karena dia bukan ASN. Tetapi ditengah perjalanan atau baru 1 tahun 10 bulan diberhentikan dadakan atau tidak melalui mekanisme surat peringatan.
BACA JUGA:Pencopotan dr. Anjari Direktur RSUD M Yunus, Gubernur Bengkulu Dinilai Tidak Profesional
"Seharusnya ada mekanisme melalui surat peringatan dulu. Tetapi ini langsung memberikan surat pemberhentian sepihak," kata Sustimawati pada Jumat 15 Maret 2024.
Lebih lanjut, kata Sustimawati, seharusnya jika ingin melakukan pemberhentian harus berpedoman pada poin dalam kesepakatan kontrak, yang berbunyi apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum waktu ditetapkan maka membayarkan ganti rugi sampai dengan masa kontrak berakhir.
"Dalam kontrak sudah ada kesepakatan apabila salah pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya maka wajib membayarkan ganti rugi," tuturnya.
BACA JUGA:dr. Widyawati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD M Yunus, Gantikan dr. Anjari
Ia menyatakan, telah melayangkan surat Bipartit pada tanggal 6 dan tanggal 14 Maret ke gubernur Bengkulu, dikarenakan adanya pemberhentian dengan hormat secara sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Gubernur Bengkulu terhadap direktur RSUD M yunus yaitu dr. Anjari.
"Menururt kami yang mana SK Pemberhentian secara sepihak tersebut menurut analisa kami tidak melalui mekanisme yang ada. perlu digaris bawahi dr Anjari itu Non ASN beliau bekerja berdasarkan kontrak yg mengacu ppada UU Ciptaker," terangnya.
BACA JUGA:Dedi Ruskam Mundur, dari Ketua Relawan Ganjarian Spartan Provinsi Bengkulu
Namun hingga saat ini belum juga ada jawaban dan tanggapan secara resmi dari pihak Pemprov Bengkulu atas surat Bipartit yang telah kami. Dan surat Bipartit ke 2 dan terakhir sudah kami kirimkan pd pada tanggal 14 Maret 2024.
"Dan apa bila dalam batas waktu yang sudah kami tentukan belum ada juga jawaban dari pihak Pemprov, maka kami akan lakukan Tripartit," tegasnya.
Ditambah Sustimawati, berdasarkan penghitungan dari tim kerugian yang dialami klein-nya dengan hitungan gaji sampai masa jabatan 5 tahun berakhir lebih dari Rp 1 miliar. Karena gaji direktur RSUD M Yunus sekitar Rp 30 juta per bulan.
BACA JUGA:Dedi Ruskam Mundur, dari Ketua Relawan Ganjarian Spartan Provinsi Bengkulu
"Hitungan kami dengan sisa masa jabatan kerugian lebih dari Rp 1 miliar yang kamu minta ganti rugi kepada Gubernur Bengkulu," sampainya.