BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Ketenagakerjaan dan Transimigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma membuka posko aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Hal tersebut menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang pemberian tunjangan hari raya.
BACA JUGA:Peluang Magang di Jepang untuk Pemuda Bengkulu, Berikut Informasi Lengkapnya
Pemberian tunjangan hari raya keagamaan merupakan upaya bagi pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan pada saat hari raya.
Berdasarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
BACA JUGA:Harga Beras Naik, Besaran Zakat Fitrah di Kota Bengkulu Jadi Rp45.000 per Jiwa
Kepala Dinasketrans Rosdiana mengatakan, hari ini Disnakertrans membuka posko aduan terkait pembayaran THR.
Maka dari itu, ia mengaskan untuk seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma agar segera membayarkan THR terhadap karyawannya paling lambat H-7. Selain itu, THR juga wajib dibayarkan sekaligus dan tidak boleh dicicil.
"Ya, sesuai dengan surat edaran Kemenaker. Saat ini kami telah membuka posko pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR," ujarnya
BACA JUGA:Mulai Ramai di Medsos, Sosok Ini Disebut Bakal Maju dalam Pilkada Seluma 2024
Ia juga meminta terhadap para pekerja, agar segera melaporkan bila mendapatkan pembayaran THR yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.
"Segera laporkan kalau mendapati pembayaran tidak sesuai atau dicicil kami akan fasilitasi. Karena H-7 THR karyawan semua sudah harus dibayar dan tidak boleh dicicil," sambungnya.
BACA JUGA:Edwar Samsi Pastikan Dirinya Maju Pilbup Kepahiang Ketika Hal Ini Diputuskan
Lanjutnya, ia berharap posko itu dapat memudahkan pekerja membuat aduan.
Di sisi lain, pihaknya akan menugaskan mediator serta pengawas ketenagakerjaan untuk memonitoring pembayaran THR.