"Tindakan inilah yang di atur oleh norma, terkadang interpretasinya bisa dipengaruhi oleh sudut pandang yang berbeda," imbuhnya.
BACA JUGA:Pentingnya Mendaftarkan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UMKM dan Pelaku Usaha Lainnya
Dengan demikian, keputusan MK terkait pencalonan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024 masih terus menjadi perdebatan para pakar politk. Sehingga akan timbul kemungkinan-kemungkinan mengenai bisa atau tidaknya Rohidin Mersyah kembali mencalonkan diri. (*)