Leasing Tak Berhak Tarik Paksa Kendaraan Macet Cicilan

Jumat 08-03-2019,11:18 WIB

BETVNEWS,- Kemenkumham Wilayah Provinsi Bengkulu, melakukan sosialisasi terkait dengan jaminan fidusia terhadap konsumen atau debitor, agar setiap konsumen ataupun debitor yang tengah menjalani masa kredit, bisa mendapatkan jaminan melalui fidusia. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (8/3) siang, yang diikuti masyarakat, bidang hukum setda seluma dan juga media massa. Fidusia ini sendiri telah diatur melalui UU Nomor 49 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia yang memberikan jaminan kepada debitur dan juga kreditur ketika terjadi macet kredit. "Jadi kita hari ini ingin mensosialisasikan terkait dengan jaminan fidusia, yang menjamin tentang kendaraan yang macet pembayaran," ungkap Suriyanti Kabid Pelayanan Hukum Depkumham Bengkulu, Jumat (08/03). Suriyanti menambahkan, bahwa dalam sosialisasi ini nanti diharapkan masyarakat yang akan melakukan kredit kepada Leasing, agar dapat mendaftarkan diri di jaminan fidusia, agar yang bersangkutan dapat dijamin kendaraan atau barang yang dikreditkan tersebut aman. "Harapan kita, baik konsumen ataupun kreditor bisa mendaftarkan diri kepada jaminan fidusia, agar setiap kendaraan ataupun barang yang di kreditkan terjamin," lnajutnya. Menurutnya jika debitor yang menunggak kredit (macet,red), dengan adanya jaminan fidusia tersebut, maka kreditor (leasing,red) tidak bisa menarik  kendaraan atau barang yang dikreditkan tersebut secara semena-mena. "Leasing tidak bisa melakukan penarikan ataupun menyeta barang yang dikreditkan tersebut, apalagi dengan sudah terdaftar dalam jaminan fidusia," ungkap Suriyanti. Suriyanti mengungkapkan, bahwa jika ada kendaraan ataupun barang yang dikredit, menunggak atau macet pembayaran dan sudah lebih dari lima bulan lebih, maka pihak kreditor (leasing), tidak dapat mengambil keputusan sendiri, melainkan harus berdasarkan keputusan pengadilan, bagaimana hal tersebut akan diatur dalam putusan hakim pengadilan. "Intinya dengan jaminan fidusia ini, semua keputusan berdasarkan keputusan pengadilan," pungkasnya. (Wizon Paidi)

Tags :
Kategori :

Terkait