BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Kaur mengamankan remaja pria berinisial I-D (17) asal Kabupaten Kaur pada tanggal 23 Maret 2024 yang lalu.
I-D ditangkap lantaran diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur sebut saja Bunga yang masih berusia 12 tahun, asal Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Kaur Ludes Dilalap Si Jago Merah
Akibat perbuatan pelaku, kini korban dikabarkan hamil 3 bulan.
Adapun kejadian persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Senin 11 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak 3 kali.
Korban diketahui tengah hamil 3 bulan setelah orangtuanya mengajak korban ke tempat dukun urut.
BACA JUGA:5 Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Dituntut Hukuman Berbeda
Lantaran tidak terima bahwa anaknya telah disetubuhi hingga hamil, orang tua korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Kaur.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi, melalui Kasatreskrim AKP J. Manurung SH, menyampaikan bahwa pelaku disangkakan pasal Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kini I-D ditahan disel Mapolres Kaur guna pemeriksaan lebih lanjut,
"Ya, tersangka kita amankan pada 23 Maret 2024, atas dasar laporan orang tua korban, akibat perbuatannya pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara," kata Kasat Reskrim Polres Kaur.
(DEDI)