BENGKULU, BETVNEWS - A-M (29) warga Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu yang bekerja disalah satu kantin di Rutan Malabero Bengkulu ditangkap usai berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu ke konsumennya salah satu napi di rutan.
A-M merupakan residivis kasus miras palsu yang kembali ditangkap atas kasus narkoba.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan bahwa penangkapan A-M berdasarkan koordinasi rutin yang dilakukan pihaknya bersama Rutan Malabero.
BACA JUGA:34 ASN Ikut Asesmen Seleksi Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu, 2 Peserta Tidak Hadir
"Berdasarkan hasil koordinasi rutin Ditresnarkoba Polda Bengkulu dengan petugas rutan Malebero Kota Bengkulu terkait peredaran dan jaringan narkotika di rutan kota bengkulu, Sekira pukul 09.00 WIB," kata AKBP Tonny, Jumat 19 April 2024.
AKBP Tony Kurniawan menjelaskan, petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) pada Rutan Malabero Kota Bengkulu telah mengamankan seorang pengunjung laki-laki yang akan masuk ke dalam rutan, dan tampak mencurigakan dan gelisah.
BACA JUGA:Inilah 6 Jenis Makanan dan Minuman Penyebab Diabetes, Yuk Mulai Batasi Jumlah Konsumsinya
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan seluruh barang-barang yang dibawa oleh pengunjung laki-laki tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 2 paket kecil sabu, 1 buah kaca pirek di dalam kotak rokok yang disimpan di saku celana pelaku.
Lalu ditemukan lagi 2 paket kecil sabu, 5 butir pil ekstasi di dalam tas pinggang pelaku.
"Barang bukti yang dibawa A-M untuk di serahkan kepada saudara C-E yang ada di dalam rutan," sambungnya.
BACA JUGA:Ketua PMII Harap Calon Wali Kota Bengkulu Punya Arah Pembangunan yang Jelas
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diserahkan pihak rutan malabero kota Bengkulu kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Lalu berdasarkan investigasi penyidik, sabu sebanyak 2 paket kecil diperoleh dari D-R seharga Rp1,4 juta dengan ditransfer ke tekening D-R pada Selasa 16 April 2024 lalu.
Sabu dari D-R diberikan kepada A-M sebanyak 2 paket kecil di Keluraha Penurunan.