Sabu dan pil ekstasi itu akan diserahkan kepada C-E yang berada di dalam rutan.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun jingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar.
(CW2)