BENGKULU, BETVNEWS - Kordinator Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB), Fonika Toyib mengatakan, bahwa kehadiran pemerintah kota yang menaruh perhatian terhadap kasus kekerasan perempuan sangat penting.
Sebab fungsi pengawasan ada di pemerintah, sehingga diharapkan Walikota Bengkulu yang terpilih nantinya akan peduli dan tegas terhadap penegakan Perda yang sudah ada yaitu, Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejaksaan Sita 2 Kendaraan Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah
"Untuk piranti hukum sudah memadai, tapi pengawasan terhdap implementasi atau penegakan hukumnya yang menurut kami belum maksimal," kata Fonika Toyib Kepada BETVNEWS, Senin 22 April 2024.
BACA JUGA:Terindikasi Penyimpangan, 2 Desa di Bengkulu Tengah Diaudit Inspektorat
Tambah Fonika, Kota Bengkulu juga memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah di salah satu OPD yang membantu perempuan di Kota Bengkulu yang mengalami tindak kekerasan.
BACA JUGA:Tok! 2 Raperda Disahkan DPRD Provinsi Bengkulu
Namun hal itu saja tudak cukup, diharapakan juga UPTD atau bahkan OPD tersebut bisa melakukan edukasi serta pencegahan akan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sampai di tingkat RT.
BACA JUGA:Gas SO2 dari Erupsi Gunung Ruang Menyebar ke Bengkulu, Masyarakat Diimbau Pakai Masker
"Mereka punya UPTD Kota, selain fungsinya sebagai pendampingan terhadap perempuan yang mengalami korban kekerasan mulai penanganan kasus dari tingkat kepolisian lalu naik ke kejaksaan dan putusan pengadilan. Tapi kalau bisa ditambah lagi fungsinya sebagai lembaga edukasi pencegahan kekerasan di masyarakat," tambahnya. (*)