Delfi pun meminta seluruh masyarakat untuk mengikuti prosedur hukum yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019. Dengan begitu, kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Jika sudah seperti ini gimana lagi, masih mau minta izin ke kami lagi, kan tidak. Tinggal jalani saja proses hukum yang sudah berlaku," tutup Delfi. (*)