BETVNEWS,- Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan jika pencairan THR dan Gaji ke-13 tidak molor dan tepat waktu. Meski terdapat revisi PP nomor 35 terkait Gaji ke-13 dan nomor 36 terkait pemberian THR.
Lantaran Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan petunjuk teknis terkait pencairan THR bagi PNS daerah yang digunakan sebagai payung hukum untuk pembebanan pada APBD sedangkan APBN menginduk pada APBN nomor 57 dan 58 2019 yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah (perkada). Misalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup).
"Kita telah mendapatkan laporan tentang telah di revisinya PP yang semula mensyaratkan perda akan diganti dengan aturan turunan berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Insyallah THR dan gaji 13 bisa dicairkan serentak tanggal 24 mei mendatang," singkat Sekda Provinsi, Novian Andusti.
(oki Bo'ok)