
Serta pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi ditemukan adanya potensi kelebihan dalam pembayaran atas belanja jasa konsultansi konstruksi perencanaan dan pengawasan pada 11 SKPD. Lalu aspek penyelesaian pekerjaan dan pembayaran hasil pekerjaan jasa konstruksi. (*)