BENGKULU, BETVNEWS - Bupati Seluma Erwin Octavian optimis Kabupaten Seluma bakal meraih kembali predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tentu kita optimis tahun ini mendapatkan WTP kembali," kata Bupati, Selasa 7 Mei 2024.
BACA JUGA:215 Peserta PPK Pilkada di Kabupaten Seluma Mengikuti Tes CAT
Belajar dari pengalaman sebelumnya, Bupati telah menginstrusikan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) agar tertib administrasi dan penertiban aset tak bergerak maupun bergerak.
Menurutnya, salah satu hambatan gagal untuk meraih WTP yakni tidak tertibnya administrasi serta penertiban aset.
"Berdasarkan pengalaman sebelumya untuk mendapatkan WTP semua harus kita tertibkan, terkait tertib administrasi telah kita tertibkan," ujarnya.
BACA JUGA:Pandangan soal Langkah PPP Bergabung dalam Koalisi Prabowo-Gibran Usai Pemilu
Kendati optimis mendapat predikat WTP, namun temuan pada 5 OPD di Kabupaten Seluma bakal menjadia hambatan untuk meraih predikat tersebut.
Maka dari itu, Bupati akan memanggil Sekda terkait adanya temuan LHP BPK pada OPD agar diselesaikan. Sehingga tak menghambat Seluma untuk mendapatkan WTP.
"Kita belum cek, apakah sudah dikembalikan apa belum. Nanti kita akan panggil Sekda dulu," sampainya.
BACA JUGA:Pakar Politik Sebut Buzzer Belum Punya Pengaruh Besar dalam Pilkada Bengkulu 2024
Diketahui, dalam catatan LHP BPK yang baru saja diterima tertanggal 16 Januari lalu, melalui Humas BPK, menyebutkan adanya permasalahan dalam belanja infrastruktur tahun anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Seluma.
Meliputi aspek pemilihan penyedia dalam proses pemilihan penyedia atas lima kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah di lingkungan Disdikbud, 14 kegiatan pembangunan, rekonstruksi, dan peningkatan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
BACA JUGA:12 Kasus Flu Singapura di Provinsi Bengkulu, Dinkes Imbau Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat
Satu kegiatan pekerjaan pengadaan pelapis tebing pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais, tujuh kegiatan pembangunan, rekonstruksi, dan peningkatan jalan di lingkungan kelurahan, enam kegiatan pembangunan gedung dan bangunan di kelurahan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.