BETVNEWS,- Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 05 Tahun 2013 Tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kaur pada bulan April lalu. Jika pengguna pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik harus melakukan wajib pajak.
Dari data yang terhimpun Dinas Energi Sumber Daya Manusia Pemerintah Kaur, terdapat 9 jumlah perorangan atau badan yang memiliki genset atau tegangan listrik yang daya 200 KVA keatas. Dari hal tersebut untuk tarif per kwh sebesar Rp. 1,114- Rp. 1,467.
Mengetahui hal tersebut, Kabid Pajak Bumi dan Bangunan Badan Kepegawaian Daerah, Doni Fidiansah, SE mengatakan untuk kepada pihak yang memiliki kapasitas tenaga listrik lebih dari 200 KVA sudah di surati dan diharapkan mulai bulan april untuk segera dilakukan pembayaran yang merupakan akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Milik pribadi atau badan yang dikenakan pajak di Kabupaten Kaur sesuai dengan penetapan Perda no 05 tahun 2013, dengan tegangan 200 KVA untuk segera melakukan pembayaran. Disisi lain pihak yang di berikan beban sebanyak 9 badan Ini merupakan penambahan di PAD,” pungkasnya.
(Awan Bace)