Kemenag Seluma Tetapkan Zakat Tertinggi Rp. 35.000

Jumat 24-05-2019,11:52 WIB

BETVNEWS,- Berdasarkan harga pasar saat ini, Kemenag Seluma menetapkan besaran pembayaran zakat untuk tahun 2019 atau 1440 hijriah ini sebesar Rp 35.000. Jumlah ini lebih besar Rp 5.000 dari tahun yang lalu sebesar Rp 30.000. "Kita sudah melaksanakan rapat penentuan besaran zakat, jadi berdasarkan keputusan bersama bayaran zakat untuk tahun ini sebesar Rp. 35.000," ungkapnya. Dalam rapat penentuan pembayaran zakat ini, melibatkan Perindagkop, Baznas, MUI, KUA, Kepala Madrasah, dan pihak Pemerintah Kabupaten Seluma yang diwakili oleh Kabag Kesra. Sedangkan untuk besaran itu sudah merupakan harga tertinggi dari beras 3,5 liter  atau 10 canting beras. Sedangkan untuk besaran zakat yang paling terendah, dari seluruh peserta rapat juga telah menyepakati, adalah sebesar Rp 25.000. "Untuk yang terendah itu sebesar Rp 25.000, itu merupakan hasil dari kesepakatan dari seluruh peserta rapat," ungkapnya. Untuk pembayaran zakat ini sendiri, masyarakat bisa melalui panitia dari tempat tinggal masing-masing, atau bisa melalui Baznas yang berada di Tais. "Soal bayarnya itu bisa di tempat tinggal masing-masing, atau bisa juga ke Baznas Tais," pungkasnya. (Wizon Paidi)

Tags :
Kategori :

Terkait