BETVNEWS - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengembangan infrastruktur pemukiman kumuh tahun 2015, Andi Roslinsyah, kembali mengembalikan uang ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Uang yang dikembalikan berjumlah 500 Juta rupiah, dan diserahkan langsung secara tunai melalui pengacara Andi, Humisar Tambunan. Pengembalian ini merupakan kedua kalinya, setelah pada (4/9) lalu, mantan kadis PUPR Provinsi Bengkulu tersebut mengembalikan uang negara sebesar 800 Juta rupiah. Akan tetapi meski mengembalikan uang, Humisar Tambunan menegaskan bahwa Andi tak menerima aliran dana proyek pemukiman kumuh. "Kami ingin membangun image bahwa kami selalu koperatif. Pengembalian ini bukan berarti bahwa pak Andi benar menerima uang, karena memang pak Andi tidak mengakui menerima uang tersebut" Ungkap Humisar Tambunan usai menyerahkan uang di Kejati Bengkulu, Selasa (21/11). Sebelumnya terdakwa Rosmen dan Arbani juga sudah mengembalikan masing masing sebesar 100 Juta Rupiah. Adapun negara dirugikan sebesar 3,2 Miliar dalam proyek ini, dari total anggaran 11 Miliar lebih. "Uangnya langsung kami serahkan ke rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, total semuanya yang sudah dikembalikan sebesar 1,5 Miliar" Kata Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan. (Taufan)
Andi Roslinsyah Kembalikan Uang Rp. 500 Juta, Ini kata Pihak Kejati
Selasa 21-11-2017,12:42 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,17:03 WIB
Dana Haji Dikelola Transparan, BPKH Catat Imbal Hasil 6,86 Persen dan WTP 7 Tahun Berturut-turut
Sabtu 18-04-2026,18:54 WIB
Cetak Atlet Sejak Dini, SMI Seluma Perkuat Pembinaan 50 Pelajar untuk Regenerasi Pencak Silat
Sabtu 18-04-2026,18:16 WIB
TKA SMP Sukses Digelar, Pemkot Bengkulu Fokus Matangkan Persiapan TKA Tingkat SD
Sabtu 18-04-2026,19:18 WIB
Resmi! Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Rincian di Provinsi Bengkulu
Sabtu 18-04-2026,18:33 WIB
Karnaval Batik Internasional Digelar Malam Ini, 3 Ruas Jalan Ditutup Sementara, Cek!
Terkini
Minggu 19-04-2026,13:53 WIB
JPU Tolak Pembelaan Terdakwa Korupsi Pasar Panorama, Tetap Tuntut 7,5 Tahun Penjara
Minggu 19-04-2026,13:49 WIB
Harga Minyakita di Bengkulu Stabil Rp15.700, BULOG Pastikan Stok Aman di Pasar Tradisional
Minggu 19-04-2026,13:46 WIB
TMMD ke-128 di Seluma Dibuka 22 April, Fokus pada Pembukaan Jalan dan Bedah Rumah
Minggu 19-04-2026,13:41 WIB
Dukung Kemandirian Desa, 6 Koperasi Merah Putih di Bengkulu Selatan Siap Beroperasi
Minggu 19-04-2026,13:37 WIB