BETVNEWS,- Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak hiburan dari sektor wisata yang ada di Kabupaten Mukomuko selama libur hari raya Idul Fitri dua pekan lalu sepertinya masih jauh dari harapan. Adapun jumlah yang diterima Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko melalui Bidang Pendapatan I BKD hanya sebesar Rp. 15 juta saja. Disampaikan Kepala Bidang Pendapatan I BKD Mukomuko Singgih Pramono, bahwa dari sekian banyak tempat wisata dikabupaten Mukomuko hanya ada 4 tempat wisata yang menyetorkan retribusi dari hasil penarikan karcis saat libur lebaran yang lalu "Dari sekian banyak lokasi wisata yang ada hanya 4 tempat wisata yang menyerahkan pajak hiburan kepada kita, yaitu Wisata Danau Nibung, Pantai Pandan Wangi, Pantai Pulau Baru Ipuh, dan Danau Telaga Biru, dari 4 tempat wisata yang menyerahkan ini seluruhnya kita terima sebesar Rp. 15 juta," jelas Singgih. Ditambahkannya juga bahwa seharusnya dikabupaten Mukomuko masih banyak sektor pendapatan lain yang bisa diambil seperti dari retribusi wisata, lapak-lapak pedagang dan juga retribusi parkir, namun sampai saat ini belum ada laporan apakah dilakukan pemungutan atau tidak. "Untuk mengevaluasi hal ini, kita sudah mengajukan pembentukan tim intensfikasi dan exstensifikasi pajak daerah yang terdiri dari lintas sektoral dan ada keterlibatan dari kejaksaan dan TNI Polri, untuk pengawasan terkait sektor-sektor pendapatan daerah Mukomuko," tutup Singgih. Harapannya dengan adanya Tim tersebut kedepan akan menyisir potensi pendapatan atau sektor-sektor lain yang bisa diambil untuk menambah pendapatan daerah. (Jemiand)
Pajak Hiburan Lebaran di Mukomuko Tak Capai Target
Rabu 19-06-2019,11:33 WIB
Kategori :