BENGKULU, BETVNEWS - Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, mengamankan seorang pria berinisial G-L (19) warga Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu, pada Jumat 24 Mei 2024.
G-L ditangkap lantaran diduga mencuri 2 unit handphone milik warga Jalan Salak Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Modus Karyawan Perusahaan di Kota Bengkulu Gelapkan Barang Kantor
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Salak Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Gelar Pelatihan 'Smart Farming' bagi Petani Milenial
Korban melaporkan bahwa dua handphone miliknya dan orang tuanya dicuri saat penghuni rumah sedang tertidur, pada 15 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB pagi.
Kemudian Tim Resmob Macan Gading langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket terhadap terduga pelaku.
BACA JUGA:Training Centre Tahap III Peserta MTQ, Sekda Bengkulu Utara Minta Pembinaan Secara Maksimal
Lalu pada Kamis 24 Mei 2024 sekira pukul 16.30 Wib, Tim Resmob Macan Gading mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.
Setelah menerima informasi, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Jalan Loncor Tanah Patah, Kota Bengkulu.
Usai ditangkap, pelaku diamankan bersama dengan barang bukti ke Polresta Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Wujudkan 1.000 Jalan Mulus, Pemkab Seluma Segera Bangun Akses Jalan Menuju Lubuk Resam
"Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp infinix zero 5g warna putih dan 1 unit hp Vivo y22 warna satelit blue serta pelaku telah dibawa ke Gedung Reskrim Polresta Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, Rabu 29 Mei 2024 pukul 15.20 WIB.
BACA JUGA:Pelantikan 6 Eselon II Hasil Seleksi JPT Pratama Pemprov Bengkulu, Belum Mendapat Izin Mendagri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke4 K.U.H. Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 480 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau pidana denda maksimal sembilan ratus rupiah. (CW)