BETVNEWS,- Setelah melakukan penyidikan dan pengejaran selama 3 hari terhadap pelaku pemalsuan akun media sosial Facebook atas nama Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman. Jajaran direktorat reskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan pelaku berinisial F-I warga kecamatan Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara, dikawasan kabupaten Mukomuko pada jumat dini hari, (28/06/2019).
Menurut Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno pelaku ini sangat terlatih dalam melakukan aksinya, seperti membuat lokasi internet protocol address (IP) yang berada di luar bengkulu, namun berkat kejelian dari para anggota kepolisian keberadaan pelaku berhasil dilacak.
"Pelaku ini telah sangat terlatih untuk melakukan aksinya, waktu kita cek alamat ip, ternyata ada diluar bengkulu, namun berkat kejelihan anggota kita keberadaan pelaku ini berhasil diamankan," ungkapnya.
Kabid humas AKBP sudarno juga menambahkan pelaku sebelumnya juga pernah memalsukan akun Facebook milik anggota kepolisian berpangkat kombes dan akun milik kapolda ini dari keterangan pelaku yang hanya lulusan paket c ini merupakan akun ke 2 milik anggota kepolisian yang ia palsukan.
"Dia ini udah 2 kali memalsukan akun Facebook anggota kepolisian dan akun milik kapolda ini yang ke 2", tegasnya.
Pemalsuan akun Kapolda ini dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penipuan pada proses penerimaan Akpol Bintara dan Tamtama yang saat ini tengah dilakukan proses penerimaan di Polda Bengkulu. Dan pelaku ini akan dikenakan pasal 51 ayat (1) dan junto pasal 35 undang - undang ITE nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda 12 miliar.
"Pelaku kita kenakan pasal 51 ayat (1) dan junto pasal 35 undang - undang ITE nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda 12 miliar". Tutupnya.
(Aan HW)