Maka dari itu ia menegaskan tidak ada penolakan dari pihak puskesmas.
Diketahui, orang tua pasien yang merasa ditolak untuk berobat saat itu kondisi anaknya yanng berumur 2 tahun sedang mengalami demam tinggi.
BACA JUGA:Dihadiri Bupati Seluma, Pemdes Taba Lubuk Puding Lepas 20 Ribu Ekor Ikan Larangan
Padahal anak umur 2 tahun jika sedang mengalami demam tinggi termasuk kategori urgent atau gawat darurat dan harus segera diberi tindakan medis. Sebab kategori darurat bukan hanya kecelakaan saja.
(Jul)