Kembali Bermunculan, Dinsos Tertibkan Manusia Silver di Jalanan Kota Bengkulu

Sabtu 08-06-2024,16:54 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

Untuk diketahui bahwa larangan kegiatan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu nomor 07 tahun 2017, tentang penangan anak jalanan, gelandangan dan pengemis. (Imron)

Kategori :