1. Bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak melakukan pemungutan retribusi parkir di area/halaman parkir gerai Alfamart di Kota Bengkulu yang bukan berada di bahu jalan.
BACA JUGA:Manfaatkan Lahan Replanting, Distan Seluma Bagikan 500 Kg Bantuan Benih Padi Gogo
2. Bahwa potensi pajak pada Gerai Alfamart di Kota Bengkulu terdiri dari Pajak Parkir, Pajak Reklarne dan Pajak Bumi Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Bahwa PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk tidak pernah melakukan pemungutan biaya parkir pada halaman Gerai Alfamart di Kota Bengkulu dan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk hal tersebut. (Jalu)