BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menawarkan solusi untuk eks juru parkir (jukir) gerai waralaba Alfamart yang saat ini tidak diperbolehkan memungut retribusi parkir terhadap pelanggan yang berbelanja di minimarket tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH., Minggu 9 Juni 2024, menanggapi adanya aksi penolakan terhadap aturan larangan menarik retribusi parkir di gerai Alfamart se-Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Wisata Tebat Besak di Bengkulu Selatan, Sajikan Pemandangan Alam Asri dan Wahana Permainan Air
Ia menyebut, Pemkot melalui Bapenda akan memetakan titik-titik parkir baru yang legal di Kota Bengkulu untuk menempatkan eks jukir Alfamart tersebut.
Para jukir nantinya akan didata terlebih dahulu, baru kemudian direlokasi ke titik-titik parkir yang baru.
BACA JUGA:Integritas Dewan Hakim Kunci Kualitas Kafilah MTQ XXXVI Provinsi Bengkulu
"Kami punya solusi yang ditawarkan untuk eks jukir Alfamart yang tidak punya penghasilan lagi. Kami minta datanya para jukir tersebut, karena kami sedang menyisir titik titik parkir baru. Nantinya mereka akan kami prioritaskan di titik-titik parkir baru tersebut. Saya kira itu solusi yang paling memungkinkan," kata Dr. Nurlia Dewi, SH, MH.
BACA JUGA:Kucurkan DAK Rp15,9 Miliar, Dikbud Segera Rehab 11 SMP di Kabupaten Seluma
Sementara itu, beberapa waktu yang lalu juga Kepala Dishub, Hendri Kurniawan, S.E., MM.,mengimbau agar jukir ilegal segera menjadi jukir resmi Pemkot Bengkulu dengan cara mengurus Surat Perintah Tugas (SPT).
Sebab, kara Hendri, para jukir ilegal akan ditindak tegas oleh Pemkot, bahkan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
BACA JUGA:Puluhan Hektar Sawah di Kaur Terserang Hama, Anggaran Pengadaan Pestisida Nihil
"Saya mengimbau kepada jukir di Kota Bengkulu agar tidak lagi menyetor kepada para cukong-cukong parkir, jangan mau lagi bekerja kepada mereka. Lebih baik menjadi jukir resmi pemerintah dengan cara mengurus SPT di Dinas Perhubungan dan Bapenda," tutur Kadis Perhubungan Kota Bengkulu.
Kemudian mengenai mekanisme pengurusannya, yaitu datang dan mengajukan ke Dishub. Setelah dianggap memungkinkan dan memenuhi syarat administratif lengkap, maka Dishub akan menerbitkan rekomendasi.
BACA JUGA:Disaksikan Ribuan Masyarakat, Malam Final MTQ di Bengkulu Utara Berlangsung Meriah
Lalu rekomendasi tersebut dilanjutkan ke Bapenda Kota Bengkulu untuk mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang besaran setoran tetapnya telah ditentukan pemerintah.