Jadi Komplotan Pengedar Sabu, Pemandu Lagu Karaoke di Kota Bengkulu Diringkus Polisi

Rabu 12-06-2024,14:14 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.

Serta terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subsidari paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (Imron)

Kategori :