BETVNEWS,- Tim subdit tipidter Polda Bengkulu rabu (25/7) sore mengamankan ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan dari pabrik rumahan (home industri) di desa Pondok Kepala Kabupaten Bengkulu tengah.
Dir reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi mengatakan selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga menangkap tersangka masing-masing bernama, Alexandro dan Harjuni.
Selain itu, penangkapan ini merupakan hasil dari pantauan di SPBU yang dicurigai melakukan aktifitas pengangkutan, penyimpanan dan pengolahan dengan memalsukan minyak tanpa izin.
"Modus dari pelaku sendiri yakni mencampurkan minyak mentah ke dalam BBM jenis premium, pertalite dan bio solar dan kemudian diecer kepada masyarakat," terang kombes pol ahmad tarmizi
Sementara itu tersangka dikenakan pasal 53 huruf b, c dan d pasal 54 undang undang RI tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi. Akibat perbuatannya pelaku kini telah ditahan disel tahanan mapolda bengkulu dan selain barang bukti minyak polisi juga mengamankan satu unit kendaraan yang diduga untuk mengangkut BBM.
(arisblack)