BETVNEWS,- Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa Hanaldin selaku Ketua komisi I DPRD Bengkulu Tengah divonis oleh majelis hakim dengan pidana 2 tahun penjara denda Rp. 100 juta subsider 1 bulan kurungan pada Kamis (25/7) siang.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Slamet Suripto mengatakan jika terdakwa terbukti melanggar pasal 11 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai yang diatur dalam pasal 11 undang-undang tentang pemberantadan tindak pidana korupsi," ucap slamet suripto di dalam persidangan.
Diketahui terdakwa sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan 2 tahun penjara denda Rp. 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Terkait putusan tersebut jaksa penuntut umum dan hanaldin dengan didampingi kuasa hukumn Zainal Abidin Tuatoi dan kawan-kawan melakukan upaya pikir-pikir.
(arisblack)