BETVNEWS - Berikut aturan pembagian daging Kurban yang sah menurut syariat Islam, simak ulasannya di sini.
Ibadah Kurban merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW dengan melakukan penyembelihan hewan ternak pada tanggal 10 Dzulhijjah atau setelah sholat Idul Adha. Ibadah ini dilakukan sebagai tanda rasa cinta dan syukur atas nikmat dan rezeki yang diberikan Allah SWT kepada umatnya. Daging hewan yang disembelih akan dibagikan kepada fakir miskin dan tetangga sekitar sebagai bentuk kepedulian antar sesama. BACA JUGA:Bupati Seluma Akan Laksanakan Shalat Idul Adha di Masjid Falihin Besok Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh hewan ternak tersebut agar saya dikorbankan di antaranya adalah tidak cacat, sudah cukup umur, dan bukan merupakan hasil dari buruan. Adapun hewan yang boleh dikorbankan adalah sapi, domba, kerbau, kambing dan unta. Pembagian dari daging hewan tersebut tidak boleh asal dibagikan begitu saja ada aturan tertentu yang harus dipatuhi oleh panitia pelaksana ibadah Kurban. Salah satu aturan pembagian daging hewan Kurban adalah hewan harus disembelih berdasarkan waktu yang sudah ditentukan yakni setelah sholat Idul Adha. BACA JUGA:Hari Raya Idul Adha, 1.836 Ekor Hewan Kurban Akan Disembelih di Bengkulu Utara Jika penyembelihan hewan kurban di luar dari waktu tersebut maka daging yang dibagikan bukanlah daging kurban atau tidak memenuhi syarat sebagai daging kurban. Tidak hanya itu ada beberapa aturan lain yang harus dipenuhi ketika membagikan hewan murban yakni daging harus segera dibagikan setelah disembelih, berat daging harus sama rata untuk setiap orangnya, dan pembagian daging Kurban tidak boleh menyulitkan penerima. Dilansir dari bmh.or.id, berikut aturan pembagian daging kurban yang sah sesuai syariat islam: BACA JUGA:Harga Daging di Kaur per Kilogram Mencapai Rp160.000 Jelang Idul Adha 1. Waktu Penyembelihan Harus Sesuai Aturan pembagian daging hewan kurban yang sah sesuai syariat islam pertama adalah waktu penyembelihan hewan harus sesuai. Sebagai informasi, ibadah kurban harus dilakukan setelah sholat Idul Adha hingga terbenam matahari di tanggal 10 Dzulhijjah tersebut. Selain dari waktu yang disebutkan makan pembagian daging hewan kurban tidak sah karena waktu menyembelihnya tidak sesuai dengan syariat islam. BACA JUGA:5 Resep Olahan Daging Empuk dan Lezat, Rekomendasi untuk Hidangan Idul Adha 2. Berat Daging Kurban Harus Adil Aturan pembagian hewan kurban yang sah dan sesuai syariat selanjutnya adalah berat daging yang dibagikan harus sama dan sesuai semuanya. Jika pembagian daging kurban yang dibagikan 1 kg maka semua daging harus sejumlah tersebut, baik kepada fakir, tetangga, atau yang berkurban. Hal ini dikatakan langsung oleh Allah SWT dalam surat Al-An’am:152. وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-An’am: 152) BACA JUGA:Selain Rendang, Ini 7 Hidangan Lain untuk Idul Adha yang Paling Direkomendasikan 3. Daging Kurban Sebisa Mungkin Segera Dibagikan Aturan pembagian hewan kurban yang sah dan sesuai syariat islam berikutnya adalah daging kurban harus segera dibagikan tidak boleh ditunda-tunda. Oleh karena itu, setelah sholat Idul Adha harus segerah melakukan penyembelihan hewan kurban dan kemudian harus lah dibagikan. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tujuan awal dari ibadah kurban yakni untuk meraih kebahagiaan sesama serta untuk membantu sesama muslim yang membutuhkan. BACA JUGA:6 Tradisi Unik Idul Adha di Indonesia, Salah Satunya Grebeg Gunungan Yogyakarta, Cek yang Lain 4. Pembagian Daging Kurban Tidak Menyusahkan atau Menyulitkan Aturan pembagian daging hewan kurban yang sah dan sesuai syariat terakhir adalah pembagian daging kurban tidak boleh menyusahkan dan menyulitkan. Hal ini dilakukan agar penerima meresahkan kebahagiaan atas daging yang diterima, oleh karenanya pembagian daging harus adil dan rata. Dengan begitu, panitia yang mengatur pembagian daging kurban harus memiliki sistem yang baik. BACA JUGA:10 Amalan Sunnah Idul Adha, Pergi dan Pulang Sholat dengan Jalan yang Berbeda Salah Satunya Salah satu caranya agar pembagian daging hewan kurban tidak menyulitkan penerima, panitia bisa melakukan pendataan beberapa hari sebelum penyembelihan hewan kurban dilakukan. Itulah aturan pembagian daging hewan kurban yang sah dan sesuai syariat Islam, semoga bermanfaat.(*)4 Aturan Pembagian Daging Kurban yang Sah, Nomor 2 Paling Penting
Minggu 16-06-2024,17:23 WIB
Reporter : Merita
Editor : Wizon Paidi
Tags : #sapi
#rasulullah saw
#kambing
#idul adha
#ibadah sunnah
#fakir miskin
#daging kurban
#berat daging
Kategori :
Terkait
Selasa 17-09-2024,19:13 WIB
2 Ekor Kambing Milik Warga Padang Pelawi Mati Diduga Diterkam Harimau
Minggu 25-08-2024,19:26 WIB
2 Motor Adu Kambing di Jalan Danau, 1 Orang Kritis
Sabtu 03-08-2024,18:45 WIB
Resep Tongseng Kambing Anti Gagal, Cocok untuk Makan Malam Keluarga
Sabtu 22-06-2024,13:10 WIB
Modus Bantu Jualkan Sapi, 9 Warga Seluma Jadi Korban Penipuan Tetangga Sendiri
Rabu 19-06-2024,19:51 WIB
Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu Sembelih 2 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha 1445 H
Terpopuler
Sabtu 28-09-2024,13:14 WIB
7 Faktor Munculnya Flek Hitam, Nomor 1 Jadi Alasan Utama, Cek di Sini
Sabtu 28-09-2024,15:34 WIB
8 Ciri Wajah Mengalami Penuaan Dini, Buruan Cek Kulit Kamu, Adakah Salah Satunya
Sabtu 28-09-2024,09:29 WIB
Bukan Cuma Fisik, Ini 8 Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Mental, Bisa Tingkatkan Fokus
Sabtu 28-09-2024,17:00 WIB
Punya Gejala Hipertensi? Inilah 8 Ragam Minuman Sehat Ampuh Menurunkannya
Sabtu 28-09-2024,13:01 WIB
Cara Menghilangkan Wajah Kusam, Pakai Baham Alami, Ini 7 Rekomendasinya
Terkini
Sabtu 28-09-2024,21:24 WIB
7 Manfaat Tidur Cukup yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Jantung
Sabtu 28-09-2024,20:05 WIB
KPID Bengkulu: Cakada Diperbolehkan Kampanye di Lembaga Penyiaran 2 Minggu Sebelum Pencoblosan
Sabtu 28-09-2024,19:52 WIB
Ahmad Kanedi Sebut Paslon DISUKA Berpeluang Besar Menangi Pilwakot Bengkulu 2024
Sabtu 28-09-2024,19:42 WIB
Korem 041 Inisiasi Deklarasi Kampanye Damai, Hanya Rohidin Cagub Nomor Urut 2 yang Hadir
Sabtu 28-09-2024,19:32 WIB