BETVNEWS - Penyidik Tipiter Satreskrim Polres Lebong melakukan pelimpahan tahap ke II kasus tambang galian C ilegal di diwilayah Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning. Pelimpahan kasus yang sudah ditangani sejak Desember 2018 lalu ini dilakukan dengan menyerahkan 3 tersangka yakni YA (32), MI (32) dan WH (33) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra, SH, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.Ik melalui Kanit Tipiter AIPDA Andi Sujarmoko, SH menjelaskan barang bukti yang ikut dilimpahkan antara lain 3 unit mesin sedot, 4 unit selang besar, 2 buah pipa besar serta 3 buah saringan kawat. Ketiganya dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pelimpahan tahap ke dua ini dilakukan setelah JPU menyatakan berkas tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P 21, " kata Andi.
Tambang pasir yang dikelola oleh 3 tersangka tersebut diketahui tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dalam melakukan aktifitas pertambangan, para pelaku menggunakan mesin penyedot untuk mengambil pasir dari aliran sungai. Selanjutnya oleh para pelaku, hasilnya dijual kepada pengepul dengan harga Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu per kubiknya.
"Kami tidak akan segan menindak aktifitas pertambangan ilegal. Baik tambang tanpa izin maupun tambang yang izinnya sudah habis tapi tetap beroprasi, " tegas Andi.
Sementara itu Kajari Lebong Endang Sudarmah, SH, MH mengatakan ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Dalam hal ini dititipkan ke Lapas Curup Rejang Lebong sembari pihaknya menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tubei.
"Kami berupaya sebelum masa penahanan para tersangka habis, sudah kami limpahkan ke pengadilan, " singkatnya.(D99)