BETVNEWS - Dalam menjalankan roda pemerintahan, 93 Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Lebong diminta bersikap terbuka dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Itu demi mencegah terjadinya konflik sosial serta penyelewenangan penggunaan dana pembangunan di Kabupaten Lebong. Mengingat uang yang beredar di 93 desa se Kabupaten Lebong sangat besar, yakni DD sebesar Rp 78,5 Miliar ditambah ADD Rp 43,6 Miliar. "Makanya sangat wajar jika penggunaannya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Supaya fungsi kontrolnya lebih maksimal," kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Eko Budi Santoso. Ditambahkannya setiap Pemerintah Desa (Pemdes) diwajibkan untuk memasang baliho yang memuat rencana hingga realisasi Dana Desa (DD). "Tiap kepala desa wajib menempel baliho yang memuat rencana penggunaan sampai realisasinya supaya masyarakat tahu DD ini digunakan untuk apa. Langkah ini penting untuk dilakukan agar kepala desa tak bermain-main dalam mengelola dana desa," kata Eko. Ditambahkan Eko, transparansi DD merupakan amanat yang dituangkan dalam undang-undang desa. Selain Pemdes wajib memberikan informasi, masyarakat desa juga berhak untuk mengetahui pengelolaan DD tersebut. Langkah tersebut penting untuk dilakukan agar kepala desa tak bermain-main dalam mengelola DD. "Masyarakat harus ikut mengawasi dan pengawal realisasi dana desa ini. Karena bagiamanapun yang mengetahui persis kondisi desa adalah masyarakat itu sendiri, " demikian Eko. (D99)
Pengelolaan Anggaran Desa Diminta Transparan
Jumat 02-08-2019,12:01 WIB
Kategori :