BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu A. Gunawan mengatakan, bahwa pihaknya melarang keras sekolah-sekolah di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menjual seragam sekolah kepada siswa di masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Adanya aturan tersebut guna mencegah monopoli dan penggelembungan atau korupsi harga seragam yang bisa merugikan orang tua siswa.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Minta Jamaah Haji Asal Bengkulu Pulang dengan Sehat dan Selamat
Hal ini juga mengacu kepada landasan hukum yakni Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 bahwa pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah menjadi tanggung jawab orang tua murid.
"Sudah ada instruksi ke sekolah-sekolah, baik SD maupun SMP se-Kota Bengkulu untuk dilarang berjualan baju seragam," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, A.Gunawan, Kamis 20 Juni 2024.
BACA JUGA:Diduga Jarang Ngantor, Pemkab Kepahiang Berikan Warning untuk Perangkat Desa Kampung Bogor
Tambah A. Gunawan, namun ada pengecualian untuk seragam olahraga dan batik ciri khas sekolah. Dimana kedua baju tersebut diperbolehkan untuk dikoordinir oleh masing-masing sekolah.
Kendati begitu, pembagian seragam batik dan olahraga dengan catatan tidak menjual.
BACA JUGA:Meriahkan HUT Benteng ke-16, Emak-emak Antusias Ikuti Lomba Panjat Pinang
"Kecuali untuk seragam dengan ciri khas sekolah seperti baju batik dan olahraga, mau tidak mau sekolah masing-masing yang mengkoordinir namun tetap tidak boleh menjual," tambahnya.
BACA JUGA:Sanksi Pidana Menanti bagi Pelaku Pungli di PPDB Kota Bengkulu 2024
A. Gunawan juga melanjutkan, bagi sekolah yang kedapatan berbisnis baju seragam sekolah siswa, maka akan dikenakan sanksi tegas secara berjenjang mulai dari teguran hingga proses hukum.
"Pasti kitan kenakan sanksi hukum dan secara bertahap dimulai dari teguran terlebih dahulu tentunya," pungkasnya. (Jalu)