Pelihara Burung Elang, Camat di Kaur Ditetapkan Tersangka

Rabu 07-08-2019,12:22 WIB

BETVNEWS,- Pengusutan kasus kepemilikan hewan yang dilindungi yaitu burung elang nampaknya memasuki babak baru. Bahkan saat ini diam-diam penyidik Unit Tipidter Polres Kaur pun telah menetapkan dua orang pemilik satwa dilindungi itu sebagai tersangka. Salah satunya adalah Camat Tanjung Kemuning yaitu Satrius. Bahkan pihak penyidik sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan selalu mangkir. "Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Camat Tanjung Kemuning tidak pernah datang. Hingga penyidik akan melakukan panggilan kedua dan ketiga dalam waktu dekat," ujar Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Welli Wanto Malau, S.IK, MH. Dalam panggilan ke 3 ini, seandainya tersangka juga tidak kunjung hadir akan dilakukan penjemputan paksa dan dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain camat Tanjung Kemuning, polisi juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Berti (35) warga Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Kaur Selatan. Akibat perbuatannya pelaku akan dikenai pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yang berbunyi Setiap orang dilarang untuk, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. (Awan Bace)

Tags :
Kategori :

Terkait