BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Agama Kelas 1B Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, angka perceraian sejak Januari hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 382 perkara dan dalam permohonan berjumlah 97 perkara.
Adapun alasan perceraian ini karena perselisihan, pertengkaran terus menerus, bahkan salah satunya disebabkan karena judi online.
BACA JUGA:Diduga Palsukan Akta Cerai, ASN Pemkab Bengkulu Tengan Dilaporkan ke Polisi
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama kelas 1B Argamakmur Faktual Mujib.
"Sebanyak 382 perkara tersebut, terdiri dari cerai gugat sebanyak 275 perkara, cerai talak 102 perkara dan 5 perkara karena hal lainnya. Selain itu, yang sedang dalam proses permohonan berjumlah 97 perkara," kata Faktual Mujib, Jumat 28 Juni 2024.
Jumlah kasus perceraian tahun ini tidak jauh berbeda dengan data pada tahun 2023 lalu. Yakni perkara cerai gugat menjadi yang tertinggi.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Mersyah Atur Hak Anak Pasca Perceraian Pasangan ASN di Pemprov Bengkulu
"Tercatat pada tahun 2023 lalu, angka cerai gugat di 495 perkara dan cerai talak sebanyak 174 perkara. Penyebab tertinggi perceraian tersebut dikarenakan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Seperti, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pemenuhan hak nafkah, adanya orang ke tiga, hingga perbedaan kepercayaan hingga dikarenakan kasus judi online," sambungnya.
Selain itu, Faktual Mujib juga menjelaskan bahwa hakim bisa melakukan proses perceraian ketika adanya perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus menerus.
BACA JUGA:Desta Gugat Cerai Natasha? Kini Viral Ucapan Anaknya: Semoga Ayah Salat Lagi
"Dalam hal ini, dikuatkan dalam surat edaran mahkamah agung Nomor 3 tahun 2023 menjelaskan bahwa pertengkaran terus menerus tersebut terjadi selama satu tahun, yang di barengi dengan pisah tempat tinggal," terangnya.
BACA JUGA:4.302 Warga di Wilayah Ini Urus Dokumen Perceraian
Namun, dalam setiap sidang perceraian hakim di wajibkan untuk memberikan penasehat, agar dilakukan mediasi untuk merukunkan kembali. Dengan catatan kedua belah pihak hadir.
(Aap)