Sebagai informasi, sertifikat tanah elektronik menjanjikan kemudahan dan keamanan bagi masyarakat pemilik tanah. Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.
Keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagi berikut:
1. Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sejajar dengan Lambang Garuda.
BACA JUGA:37 Pendaftar Beasiswa Sawit di Seluma, 15 Orang Lolos ke Tahap Wawancara
2. Jenis hak akan menyesuaikan hak atas tanah yang akan diberikan.
3. Nomor Identifikasi Bidang (NIB) merupakan Single ID yang menjadi referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah.
4. Kode unik/hashcode merupakan kode unik/hashcode atas dokumen elektronik yang diterbitkan, yang disambung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik.
5. RRR (Right, Restriction and Responsibility) dicantumkan dalam sertifikat.
6. Gambar Bidang Tanah dilengkapi dengan keterangan surat ukur dan QRCode menuju Surat Ukur Elektronik.
BACA JUGA:35 Pemuda Perwakilan Provinsi se-Indonesia Berkumpul di Bengkulu, Ini Kegiatannya
7. Perhatian berisikan pengetahuan terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertifikat yang berbentuk dokumen elektronik ini.
8. QRCode merupakan data encrypt id sertifikat-el digunakan untuk mengakses informasi langsung sertifikat-el melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian.
9. Pola garis halus bergelombang yang menjadi background sertifikat elektronik, yang menunjukkan pola pelayanan yang berkelanjutan (kontinuitas).
10. Watermark logo Kementerian ditempatkan di tengah ditambah pola tulisan warna merah pada sisi kiri dokumen.
11. Tanda tangan elektronik diperkenalkan dengan gaya classic modern yakni bentuk spesimen tanda tangan dilengkapi cap Kantor Pertanahan.
12. Lambang BSHE sebagai penyedia TTE. BSHE merupakan instansi penyelenggara tanda tangan elektronik. (Hendri)