Polisi Amankan 9 Pengedar Narkoba di Rejang Lebong dalam Tempo 15 Hari

Kamis 11-07-2024,12:59 WIB
Reporter : Daman Huri
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Operasi pemberantasan peredaran dan penyalaguna narkotika, yang dilaksanakan selama 15 hari di wilayah hukum Polres Rejang Lebong berhasil membekuk 9 pengedar narkoba.

Kabag Ops AKP Goerge Rudiyanto, S.M.,M.A.P., menerangkan Operasi Antik Nala ini mulai dilaksanakan dari tanggal 24 Juni-8 Juli 2024, dengan melibatkan 28 personel yang terbagi dalam 4 Satuan Tugas (Satgas) dan berhasil mencapai target operasi terbaik dari 10 Polres Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Operasi Antik Nala 2024, Polres Benteng Berhasil Ringkus 3 Pengedar Narkoba

"Kita Polres Rejang Lebong itu TO (target operasi, red) mulai dari orang, benda, lokasi dan kegiatan masing-masing 4 target. Dan alhamdulillah selama pelaksanaan operasi seluruhnya terungkap 100 persen," sampai Kabag Ops saat konferensi pers Kamis 11 Juli 2024.

BACA JUGA:Lansia di Kepahiang Meninggal Dunia Usai Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Buru Pelaku

Ditambahkan Kasat Resnarkoba AKP Apion Sori, selama operasi selain mengamankan 4 tersangka target operasi, pihaknya juga berhasil mengamankan non TO dengan total keseluruhan 9 tersangka.

Masing-masing berinisial D-E (26) warga Desa Simpang Beliti, A-F (28) warga Kepala Siring, A-N (25) warga Kelurahan Karang Anyar, H-E (39) warga Kelurahan Batu Galing, A-S (39) warga Kelurahan Karang Anyar, M-R (28) warga Kelurahan Jalan Baru, A-C (30) warga Desa Air Meles Bawah dan dua tersangka dari Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial D-S (29) dan R-R (20) warga Desa Karang Tinggi.

BACA JUGA:Kembali Berulah, 2 Redivis Kasus Narkoba Diringkus Polres Seluma

"Dari 9 orang yang kita tangkap ini terpisah, dan tidak ada yang satu jaringan, mereka semuanya adalah pengedar," terang AKP Apion Sori.

BACA JUGA:3 Oknum PNS Pungli Jembatan Timbang Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu

Lebih lanjut, dari hasil penyidikan terhadap para tersangka, Kasat Resnarkoba mengatakan ada satu tersangka merupakan pemain lama penyalahgunaan dan peredaran narkoba, yang berstatus residivis.

"Ada satu residivis, berinisial A-R warga Karang Anyar," imbuhnya.

BACA JUGA:Penanganan Jalan Lintas Lebong-Curup Kewenangan Provinsi Bengkulu Terkendala Anggaran

Sementara itu, dari penangkapan para tersangka ini berhasil diamankan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dalam bentuk 1 paket sedang dan 19 paket kecil dengan berat 3,51 gram. Sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 30 paket kecil dengan berat 49,7 gram.

Untuk kasus ini, penyidik Sat Resnarkoba menjerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Daman)

Kategori :