BETVNEWS - Ada yang menarik dalam pembacaan pledoi atau pembelaan yang dilakukan oleh Ridwan Mukti dan istrinya Lili Martiani Maddari, dalam persidangan lanjutan di pengadilan negeri tipikor Bengkulu Kamis siang (14/12). Dimana Ridwan Mukti tampak tersedu-sedu membacakan pembelaannya di depan majelis hakim. Ia memastikan bahwa dirinya tidak bersalah, dan tidak mengetahui adanya transaksi antara istrinya dengan terdakwa Riko Dian Sari termasuk dari mana uang itu berasal.
Sementara itu, penasehat hukum Ridwan Mukti justru menyalahkan KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dimana OTT ini merupakan tindakan yang disengaja atau dipersiapkan oleh KPK ntuk menangkap Ridwan Mukti yang sudah di target. Mulai dari penyadapan, penguntitan hingga penangkapan. Padahal, fungsi dan tugas KPK adalah mencegah dan melakukan pembinaan agar seseorang tidak melakukan tindakan korupsi.
Tak hanya itu, penasehat hukum RM pun meminta agar majelis hakim tidak mendakwa Lili Martiani Maddari dengan pasal 12. Padahal Lili hanya sebagai ibu rumah tangga, bukan sebagai pejabat atau pegawai pemerintah.
"Ada yang salah dan pemaksaan dari KPK atas kasus ini. Ibu Lili tidak mungkin didakwa pasal 12. Dia seorang ibu rumah tangga, dan secara logika, tidak mungkin bisa dijerat dengan pasal 12 tersebut" sambung Maqdir Ismail.
Atas pledoi yang sudah dibacakan ini, JPU KPK pun memastikan pihaknya tetap berpendirian pada tuntutan yang sudah dilakukan. Pihaknyapun tidak akan merubah apapun.
"Tidak ada perubahan yang mulia. Kami tetap pada runtutan kami" tutup Dian Hamisena JPU KPK.
(Zuhri)