BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengatakan, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari setoran retribusi parkir pada Festival Tabut 2024 tidak mencapai target.
Bapenda menargetkan Rp50 juta selama gelaran Tabut 2024 berlangsung dari tanggal 6-16 Juli 2024. Namun setelah gelaran berakhir, estimasi realisasi PAD yang masuk berkisar Rp32-35 juta rupiah atau 70 persen dari target.
BACA JUGA:Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Jembatan Kualo
"Kami menargetkan khusus untuk retribusi parkir di Tabut Rp50 juta, namun realisasinya tidak memenuhi target yang telah ditetapkan. Estimasinya berkisar Rp32-35 juta, untuk angka pastinya kami masih tunggu laporan dari beberapa korlap yang belum menyetorkan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi SH,MH. Rabu 17 Juli 2024.
BACA JUGA:Lantik Ketua HIPMI, Bupati Dorong Pemuda di Seluma Berani Berwirausaha
Tambah Nurlia, dirinya menjelaskan bahwa ada beberapa faktor penyebab tidak tercapainya target tersebut.
"Ini memang tidak memenuhi target yang telah ditetapkan, karena memang ada beberapa titik yang ditetapkan ternyata tidak dapat dipungut. Sebab dari pihak EO memang minta ada titik yang tidak bisa dipungut parkir," jelasnya.
BACA JUGA:Hadiri Rakerda PPDI, Bupati Erwin Ajak Seluruh Perangkat Desa Wujudkan Seluma Alap
Lanjut Nurlia, faktor lainnya yakni karena ada hari tertentu yang tidak bisa dipungut parkir seperti saat Tabut bersanding dan terbuang.
Ditambahkannya, titik parkir yang telah ditetapkan harus menjadi akses jalan lintas kendaraan agar tidak macet, seperti saat malam Tabut bersanding.
BACA JUGA:Asisten III Pemkab Seluma Kembali Ingatkan ASN untuk Tingkatkan Kedisiplinan
"Kemudian juga ada titik parkir di jalan umum namun bersentuhan dengan rumah warga, sehingga warga tersebut lebih berkuasa memungut parkir lebih dulu," tambahnya.
Sementara untuk ketentuan tarif parkir, saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah UU Nomor 1 Tahun 2022 serta turunan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh DPR dan diverifikasi dengan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), Kementrian Keuangan (Kemenkeu) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa biaya parkir sebesar Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.