BACA JUGA:PT MSS Seluma Angkat Bicara Buntut Karyawan Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja
Kemudian dilanjutkan ke tahap pembahasan dan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS.
Dan Penyampaian Rancangan Perda tentang Perubahan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD serta Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.
Menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi. Menindaklanjuti hasil evaluasi rancangan Perda tentang Perubahan APBD.
(Jul)