APBD-P Seluma Berpeluang Dibahas Anggota Dewan Terpilih

Jumat 19-07-2024,15:57 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Dipenghujung masa jabatan anggota DPRD Seluma periode 2019 - 2024, hingga saat ini rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Perubahan belum diajukan oleh ekesekutif.

Pasalnya, anggota DPRD Seluma periode 2019-2024 berakhir pada 27 Agustus mendatang.

Sedangkan APBD Perubahan estimasinya mulai dibahas bulan Oktober.

BACA JUGA:Penertiban Aset Lahan, Pemkab Seluma Teken MoU dengan Kejari dan BPN

Sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) P 2024 Seluma perubahan berpeluang dibahas oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, bahwa   Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Perubahan belum diajukan oleh ekesekutif.

Bahkan informasinya TAPD Seluma baru sekali rapat membahas soal APBD Perubahan. 

Namun jika pihak eksekutif mengajukan perubahan, maka pihaknya akan membahas lebih awal.

BACA JUGA:Lantik Ketua HIPMI, Bupati Dorong Pemuda di Seluma Berani Berwirausaha

"Sampai saat ini belum ada eksekutif mengajukan, biasanya untuk APBD P itu kisaran bulan Oktober mulai dibahas, tapi kalau memang nanti eksekutif mengajukan perubahan maka kita bahas lebih awal," kata Nofi Eriyan Andesca.

Menurutnya DPRD hanya melakukan Pembahasan APBD Perubahan apabila dari eksekutif mengajukan dan merasa perlu untuk dilakukan perubahan.

Sebab bahwa masa jabatan anggota DPRD Seluma periode 2019-2024 akan berakhir pada Agustus nanti.

BACA JUGA:Asisten III Pemkab Seluma Kembali Ingatkan ASN untuk Tingkatkan Kedisiplinan

"Tapi yang jelas ini tergantung pengajuan eksekutif, kalau DPRD hanya melakukan Pembahasan APBD Perubahan apabila dari eksekutif mengajukan dan merasa perlu untuk dilakukan perubahan. Yang jelas kita tunggu saja pengajuan dari eksekutif," lanjutnya.

Adapun Tahapan APBD Perubahan dimulai dengan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD.

Kategori :