Bawaslu BU: Kepala Daerah Mutasi Jelang Pilkada Bisa Dipenjara dan Denda

Senin 22-07-2024,15:34 WIB
Reporter : Shafrawi Salam
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Jelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengingatkan kepada Kepala Daerah atau pejabat daerah dilarang melakukan mutasi.

Larangan tersebut terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

BACA JUGA:Pejabat Eselon III dan IV Dilingkup Pemprov Bengkulu Dimutasi

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto mengatakan bahwa sesuai dengan instruksi Bawaslu RI, pihaknya telah memberi imbauan terhadap Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi jelang pilkada serentak 2024.

"Kami telah memberi imbauan kepada kepala daerah tidak melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU RI dan berlaku sejak tanggal 22 maret 2024 lalu. Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri," kata Tri, Senin 22 Juli 2024.

BACA JUGA:Pejabat Polda Bengkulu dan 2 Kapolres Masuk Mutasi Polri Juni 2024, Ini Daftarnya

Sementara itu, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, jika ditemukan adanya pelanggaran akan diberikan sanksi. 

"Konsekuensinya, jika ada kepala daerah  yang melakukan pelanggaran, sesuai UU nomor 10 tahun 2016 akan diberikan sanksi berupa dipidana dan atau denda," lanjut Tri Suyanto.

BACA JUGA:Imbas Mutasi Januari Lalu, 21 Data Kepegawaian ASN Pemkab Rejang Lebong Diblokir

Sanksi bagi pejabat yang melanggar ketentuan tersebut, dijelaskan dalam Pasal 71 ayat 2 atau Pasal 162 ayat 3 pidana dengan penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Ro600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

(Aap)

Kategori :