KPK RI Soroti Aset Pemkab Seluma yang Dikuasai Mantan Pejabat

Jumat 26-07-2024,18:01 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah Kabupaten Seluma menertibkan aset yang masih dikuasai mantan pejabat.

Hal ini telah menjadi sorotan KPK karena masih ada permasalahan aset bergerak dan non bergerak Pemkab Seluma  yang dikuasai oleh mantan pejabat.

Maka dari itu, KPK meminta pemkab Seluma mengambil tindakan tegas, denga terlebih dahulu menyurati para mantan pejabat tersebut.

BACA JUGA:Smart, Enerjik, dan Visioner Alasan Dedy Ermansyah Pinang Agi di Pilwakot Bengkulu 2024

BACA JUGA:Disway Jalin Kerja Sama dengan B-Universe, Tingkatkan Media Network dan Kualitas Informasi

"Ya, permasalahan aset yang masih dikuasai mantan pejabat ini kita sudah ketahui, jadi tolong saat ini surati dulu mantan pejabat tersebut agar bisa mengembalikan aset tersebut," kata Kepala Satgas koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Udin Juharudin, Jumat 26 Juli 2024.

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Gelontorkan Rp1 Miliar untuk Bayar Honor Pantarlih

BACA JUGA:Cakupan Kepesertaan BPJS Kesehatan Diperluas se-Provinsi Bengkulu

Dalam hal ini KPK akan mendampingi untuk menertibkan aset-aset itu melalui sistem negosiasi dengan yang bersangkutan, yang mana hingga bertahun-tahun mantan pejabat pemegang aset milik Pemkab Seluma itu belum kunjung mengembalikan aset tersebut.

"Baik itu nilai aset itu kecil atau besar, wajib hukumnya dikembalikan setelah masa jabatan selesai karena dampaknya mengarah kepada sanksi pidana," jelasnya.

Dia menyebutkan sedikitnya ada 7 unit kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat yang terhormat.

Penguasaan aset kendaraan dinas tersebut dan telah pensiun tersebut bagian dari merugikan keuangan daerah juga.

Sehingga seharusnya aset tersebut untuk bisa di kembalikan. Sekalipun sudah lama pensiun.

BACA JUGA:Mudah Banget! Ini Cara Buat Wedang Jahe yang Punya Segudang Khasiat, Yuk Simak

“Ini bagian dari monitornya KPK dengan tembusan. Kasi jangka waktu untuk pengembalian kepada pejabat tersebut. Kalo belum juga, bila perlu akan kita panggil ke Jakarta dan bakal kita ambil tindakan tegas," tegasnya lagi.

Kategori :