BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu didampingi oleh penyidik dari Polda Bengkulu mengukur ulang lahan seluas 1,8 Hektar di pemukiman warga RT 37, Jalan Timur Indah Kelurahan Sido Mulyo, Kota Bengkulu, Kamis 1 Agustus 2024 kemarin.
Pengukuran ulang lahan di pemukiman warga RT 37 ini dilakukan karena adanya laporan tuntutan legalitas tanah yang mereka miliki ke Polda Bengkulu sekitar bulan Desember 2023 lalu.
Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
BACA JUGA:Kandungan Antioksidan Paprika Hijau Dapat Mencegah Kanker, Cek 9 Manfaat Lainnya untu Kesehatan
BACA JUGA:Awas! 6 Penyakit Ini Tak Boleh Konsumsi Jahe, Salah Satunya Diabetes, Cek Alasannya
Mengenai kronologi kasus ini, berawal ketika warga ingin memecah sertifikat induk menjadi sertifikat perseorangan sebagaimana per satu kepala keluarga sebagai pemilik lahan secara sah sudah membeli ke pemilik lahan yang di ketahui bernama Iyok agar memastikan legalitas lahan mereka.
Sarwo Edi salah satu warga di RT 37 mengatakan, Iyok pemegang sertifikat induk tanah tesebut, sampai saat ini tidak mau memberikan sertifikat induk kepada warga RT 37 yang berjumlah sekitar 56 kepala keluarga.
BACA JUGA:Buat Pernafasan Jadi Lebih Plong, Ini 4 Minuman Detoks Jitu Bersihkan Paru-paru
BACA JUGA:6 Efek Samping Konsumsi Jahe Berlebih yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Hipoglikemia
Akibatnya legalitas lahan yang mereka tinggali masih dipertanyakan karena belum memiliki sertifikat sendiri oleh karena itu warga menutut hak mereka dengan melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu.
"Kami belum memiliki legalitas lahan, sedangkan 56 kepala keluarga di sini sudah sah memiliki tanah disini dengan membeli ke Iyok itu," kata Sarwo Edi, Jumat 2 Agustus 2024.
BACA JUGA:10 Penyebab Sariawan pada Anak, Nomor 6 Infeksi, Cek Lainnya di Sini
BACA JUGA:Fikri-Hendri Kantongi Rekomendasi PDIP Maju Pilkada Rejang Lebong 2024
Lanjut, Dirinya bersama warga masih meminta Pemerintah Kota Bengkulu untuk membantu menyelesaikan masalah ini karena meraka membeli lahan secara sah akan tetapi belum memiliki legalitasnya.
"Kami memohon kepada Pemerintah untuk membatu kami menyelesaikan permasalahan ini," sambungnya.