PMD Seluma Dorong Seluruh BUMDes Segera Miliki Legalitas dan Badan Hukum

Minggu 04-08-2024,13:47 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma akan mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Seluma agar memiliki legalitas dan berbadan hukum.

Kepala Dinas PMD Seluma Nopetri Elmanto mengatakan, pihaknya akan mendampingi seluruh Pemdes mengisi formulir pendaftaran legalitas di Kemenkumham.

BACA JUGA:Pilkades Serentak 122 Desa di Rejang Lebong Diwacanakan Tahun 2031

"Kami siap mendampingi, terutama untuk legalitas dan badan hukum mereka. Kami dorong terus mereka untuk melakukan proses pendaftaran di Kemenkumham," kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto, Minggu 4 Agustus 2024.

Hal ini mengingat dari 182 Bumdes di Kabupaten Seluma, belum ada sama sekali yang berbadan hukum.

Untuk itu pihaknya akan terus mendorong Bumdes agar memiliki legalitas hukum.

BACA JUGA:Tim Opsnal Singa Jaya Tangkap Warga Desa Sido Luhur

Menurutnya, permasalahan mendasar bagi BUMDes tak miliki legalitas ialah harus mengisi form di Kemenkumham. 

Kemudian banyak sekali yang harus dimuat saat mendaftar, namun banyak dari mereka yang tidak mengerti.

BACA JUGA:Kolaborasi Disway dan B-Universe: Strategi Menghadapi Perkembangan Zaman

Maka dari itu, untuk level desa harus didampingi mengisi formulir pendaftaran legalitas hukum. 

"Semua pendaftaran saat ini sistem online dan itu banyak sekali yang harus dimuat dalam pendaftaran online. Nantinya bersama pendamping desa kami bekerjasama untuk mengarahkan pendaftaran badan-badan hukum ini, karena SDM di desa perlu pendamping," sambungnya. 

BACA JUGA:DNA Sama, Kenapa Sidik Jari Berbeda? Ini Jawabannya

Ditambahkannya, BUMDes merupakan salah satu pilar untuk kemajuan desa. 

Ke depan tidak diketahui apakah masih ada yang namanya ADD atau DD, terutama dana desa (DD) yang ada di PMD.

Kategori :