Diwarning KPK RI, 100 Bidang Tanah Aset Pemkab Seluma Akan Disertifikatkan

Minggu 04-08-2024,18:35 WIB
Reporter : Wisnu Sukarajo
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma di tahun 2024 ini, menargetkan 100 bidang tanah aset Pemkab Seluma akan disertifikatkan hak milik.

Sekda Seluma Hadianto mengatakan, pembuatan sertifikat aset tanah milik Pemkab Seluma ini, dilakukan pihaknya Pemkab Seluma, karena pihaknya sudah mendapatkan warning dari KPK RI beberapa waktu lalu.

Agar aset tanah milik Pemkab Seluma yang saat ini memang masih banyak belum dilakukan pembuatan sertifikat hak milik, dapat segera dituntaskan oleh Pemkab Seluma.

Karena dari jumblah 864 bidang tanah aset Pemkab Seluma yang dimiliki, hingga saat ini baru diselesaikan pihaknya sebanyak 50 persen dan masih menyisahkan 50 persen lagi aset bidang tanah Pemkab Seluma belum bersertifikat.

BACA JUGA:DPC PDIP Kepahiang Gelar Pendidikan Politik dan Konsolidasi Bersama Cakada

BACA JUGA:BPN Pastikan Sertifikasi Aset Pemkab Seluma Sesuai Target

"Memang masi banyak aset tanah Pemkab yang belum dilakukan pembuatan sertifikat, dan kurang lebih ada 50 persen lagi yang belum disertifikatkan. Maka itu, di tahun 2024 ini kita targetkan sebanyak 100 bidang tanah aset Pemkab akan disetifikatkan hak milik," ucap Hadianto, Sekda Seluma, Minggu 4 Agutus 2024.

Ditambahkan Hadianto, selain dari hal tersebut, hal ini pun dilakukan pihaknya Pemkab Seluma, selain dapat mengurangi aset tanah Pemkab Seluma yang belum dilakukan pembuatan sertifikat hak milik.

Agar kedepannya pihaknya Pemkab Seluma tidak mendapatkan klaim dari Oknum yang tak bertanggungjawab yang mengakui bahwa tanah yang dimiliki Pemkab Seluma adalah tanah oknum tersebut.

BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri, 1 Pelaku Pembacokan di Seluma Berhasil Diamankan Warga

BACA JUGA:Serapan KUR Semester I 2024 di Bengkulu Naik 41,6 Persen Dibanding Tahun Lalu

"Adanya sertifikat hak milik ini adalah sebagai kekuatan bahwa aset tanah yang dimiliki merupakan milik sepenuhnya. Jadi kalau ada yang mengklaim kan kita memiliki sertifikat tanah tersebut," tambahnya.

Untuk itu, mengingat saat ini pembuatan sertifikat aset tanah milik Pemkab Seluma ini masi dalam tahap proses pihaknya, baik proses pemberkasan, pengukuran lahan dan lain hal.

BACA JUGA:Operasi Patuh Nala Berakhir, Polda Bengkulu Tindak Tegas 11.597 Pelanggar

BACA JUGA:Operasi Patuh Nala Berakhir, Polda Bengkulu Tindak Tegas 11.597 Pelanggar

Kategori :