Ini Pengakuan Oknum Sekcam Air Besi yang Terjaring OTT

Senin 05-08-2024,17:03 WIB
Reporter : Shafrawi Salam
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Bengkulu Utara menggelar press release terkait oknum pejabat Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Air Besi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh siber pungli di jalan Desa Kali Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. 

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara tersangka D alias Ujang (52) terancam pasal pemerasan dan atau penipuan. 

"Dimana tersangka perannya menjadi perantara antara oknum LSM berinisial A dengan korban Kades Talang Baru Ginting yakni Bambang Wahyudi (40). Dengan modus mengatas namakan Polda Bengkulu, untuk meminta uang dengan alasan mencabut laporan penjualan aset milik desa yang dituduhkan kepada korban," kata Iptu Rizky, Senin 5 Agustus 2024.

BACA JUGA:1 Tersangka Pembacokan di Seluma Diduga Berkeliaran Bawa Sajam

BACA JUGA:Usulan Seleksi CPNS Diterima Kemenpan RB Pemkab Bengkulu Tengah Dapat 413 Formasi

Sedangkan laporan penjualan aset tersebut tidak ada di Polda Bengkulu, akan tetapi laporan di Polres dan masih dalam proses penyelidikan. 

"Pada faktanya laporan tersebut tidak ada di Polda, namun ada di Polres kami yang tangani dan sementara masih dalam proses penyelidikan. Selain itu, kami juga tidak ada sama sekali berhubungan dengan mereka," sambung Iptu Rizky Dwi Cahyo.

Adapun jumlah uang yang diminta oknum LSM tersebut kepada korban yakni uang senilai Rp30 juta dan baru diberikan senilai Rp 2 juta.

"Oknum kembali meminta uang senilai Rp7,5 juta, namun korban hanya memberikan uang senilai Rp 4 juta. Karena korban merasa panik dan mendapatkan ancaman, korban berkoordinasi dengan pihak Kapolsek Air Besi," sambungnya.

BACA JUGA:Teh Baik untuk Kesehatan Jantung, Ini Fakta Menarik yang Perlu Diketahui

BACA JUGA:Kapolres Kaur Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan 2 Kapolsek Jajaran

Iptu Rizky Dwi Cahyo menambahkan bahwa atas laporan korban tersebut Satreskrim Bengkulu Utara melakukan OTT tersangka di antara Kecamatan Arma Jaya dengan kecamatan Air Besi pada 1 Agustus 2024.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan sangksi pasal 368 Jo 56 dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan oknum LSM inisial A saat ini sudah ditetapkan tersangka dan masih dalam pencarian," demikian Iptu Rizky.

BACA JUGA:PUPR Sebut Ada 80 Paket Pekerjaan Fisik Tahun 2024 di Kabupaten Seluma

BACA JUGA:5 Rekomendasi Shampo Terbaik untuk Rambut Rontok, Ada Zinc hingga Dove

Kategori :