BENGKULU, BETVNEWS - Juru parkir di Kabupaten Kepahiang diringkus tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, lantaran melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anak bawah umur.
KR (35) langsung di gelanggang ke unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus kekerasan, yang bebas pada 2020 lalu dan kembali berulah dengan kasus pelecehan atau pencabulan anak dibawah umur.
BACA JUGA:Kasus Asusila di Ponpes, Satreskrim Polres Kepahiang Lengkapi Berkas
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, kronologis perbuatan yang dilakukan tersangka KR terhadap korban yang masih berusia 14 tahun, terjadi saat korban ingin ke konter guna memperbaiki HP yang rusak.
Saat itulah korban disambangi pelaku, dimana korban diiming-imingi dengan uang Rp50 ribu untuk biaya servis HP, namun korban diminta untuk menemani pelaku ke suatu tempat.
BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri, Satlantas Polres Kepahiang Amankan Pelaku Tabrak Lari
Korban yang tidak curiga dengan tawaran tersebut, akhirnya mengikuti keinginan pelaku. Namun saat tiba ditempat yang sepi, korban mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan.
"Tidak terima dirinya dilecehkan, korban langsung melawan dan berhasil melarikan diri dan bertemu dengan 3 orang saksi," ungkapAKP Sujud Alif Yulamlam, Sabtu 9 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pelanggar Didominasi Pelajar, Satlantas Polres Kepahiang Rilis Capaian Ops Patuh Nala 2024
Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Kepahiang.
"Setelah kita menerima laporan, tim unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang juga seorang residivis kasus kekerasan beberapa tahun lalu," demikian tutupnya.