BENGKULU, BETVNEWS - Lapas Kelas II A Bengkulu enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya dugaan peredaran narkoba jaringan lapas.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan 3 terduga pelaku inisial W-G, N-M dan W-W warga Kota Bengkulu pada 3 Agustus 2024.
W-W mengaku mendapatkan narkotika golongan l jenis sabu tersebut dari salah satu orang yang berada di dalam lapas Bengkulu.
BACA JUGA:Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Pemkot Bengkulu Fasilitasi Pendaftaran HKI 100 Pelaku UMKM
Namun dirinya tidak mengenali orang tersebut, bahkan belum pernah sekali pun bertemu.
Karena selama berkomunikasi, keduanya hanya menggunakan aplikasi WhatsApp dan untuk pengambilan barang menggunakan sistem peta.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Peringati HUT Veteran 2024, Minta Generasi Muda Semangat Hadapi Tantangan Zaman
Terkait adanya dugaan peredaran narkoba jaringan lapas ini, tim BETVNEWS mencoba untuk meminta konfirmasi dengan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Bengkulu Yuniarto A.Md,IP, SH,MH.
Saat ditemui di Lapas Kelas II A Bengkulu yang berada di Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu, pihak lapas enggan memberikan konfirmasi ataupun pernyataan terkait isu tersebut.
"Saya tidak bisa memberikan tanggapan, karena pihak Polda belum ada koordinasi dengan pihak kami," ucap Yuniarto.
BACA JUGA:Periode Januari-Juli 2024, Polda Bengkulu Amankan 321 Tersangka dan Barang Bukti 10 Kg Narkoba
Lanjut Yuniarto, mereka tidak ingin memberikan konfirmasi ataupun statemen karena menganggap informasi ini masih simpang siur.
Selain itu, pihak lapas akan langsung menindak jika benar ada dugaan peredaran narkoba jaringan lapas tersebut.
Namun hingga saat ini pihak lapas belum mendapatkan informasi tersebut.
BACA JUGA:Masih Sepi Usai 5 Bulan Diresmikan, Status MPP Seluma Terancam Dicabut