BENGKULU, BETVNEWS - PT Federal International Finance (FIF GROUP) cabang Bengkulu melaporkan salah satu oknum penipu berinisial M-N yang mengaku sebagai tim penagih atau debt collector.
Akibat perbuatannya tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu melalui putusannya menyatakan bahwa M-N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.
Aksi tersebut dilakukan berawal dari kunjungan yang dilakukan oleh M-N ke rumah salah satu konsumen berinisial B-A dengan mengaku sebagi tim penagih FIFGROUP Cabang Bengkulu.
BACA JUGA:Puluhan Profcol Adakan Kopdar, Bahas Pendirian Organisasi Legal di Bengkulu
B-A menceritakan kesulitannya dalam melakukan pembayaran angsuran kredit sepeda motornya ke FIFGROUP Cabang Bengkulu.
Atas cerita yang disampaikan oleh B-A tersebut, M-N yang mengaku sebagai debt collector menawarkan agar unitnya dibawa dengan iming-iming imbalan sebesar Rp2 juta untuk menggantikan uang muka sebesar Rp1,5 juta yang sudah dibayarkan oleh B-A kepada FIFGROUP Cabang Bengkulu.
Serta tambahan uang sebesar Rp500 ribu untuk imbalan apabila sepeda motornya mau diserahkan oleh M-N.
BACA JUGA:Potensi Perikanan Bengkulu Tarik Investor Asal Vietnam Jalin Kerjasama
B-A yang merasa kesulitan tersebut, akhirnya menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan sepeda motor milik B-A kepada M-N.
Namun, MN tidak membawa sepeda motor tersebut ke FIFGROUP Cabang Bengkulu, melainkan menjual sepeda motor tersebut seharga Rp6 juta.
Hasil penjualan tersebut digunakan untuk keuntungan pribadi dan membagi hasil penjual tersebut sebesar Rp2 juta kepada pihak yang telah membantu M-N.
BACA JUGA:Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas, Kalapas Kelas II A Bengkulu Enggan Berkomentar
Tindakan yang dilakukan oleh MN tersebut diketahui setelah karyawan FIFGROUP Cabang Bengkulu yang melakukan kunjungan ke rumah B-A.
Ia mendapatkan informasi bahwa sepeda motornya telah ditarik.
Setelah melakukan penelusuran, FIFGROUP Cabang Bengkulu mendapati unit sepeda motor yang menjadi jaminan fidusia dijual oleh M-N, sehingga perusahaan melaporkan M-N ke pihak kepolisian.