BETVNEWS,- Bertarung merebutkan menjadi orang nomor satu daerah sekarang sudah berbagai cara dilakukan oleh setiap kalangan. Seperti melalui jalur perseorangan maupun jalur partai politik, yang baru diumumkan pada 26 oktober 2019 mendatang. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan masih mengacu dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3 keluaran terakhir. Alpen Samsen, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan mengatakan dari persyarat yang lalu, peserta hanya mengumpulkan foto kopy Kartu Tanda Penuduk atau KTP sebanyak 10 persen dari penetap Daftar Pemilih Tetap yang terakir. “Untuk Persyaratan peserta yang akan mengikuti jalur independen, kita masih mengacu kepada PKPU 3 terakhir, dengan syarat mengumpul foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terkahir,” Ungkapnya. Namun, untuk sekarang persyaratan tersebut dengan masih menunggu PKPU terbaru, pihak KPU Kabupaten Bengkulu Selatan belum mengetahui persyaratan tersebut berubah atau tidak. Kendati demikian aturan terbaru peserta diwajibkan mengumpulkan foto kopi blangko surat pernyataan yang telah di sediakan oleh KPU. “Namun, sekarang persyaratan dengan masih menunggu PKPU terbaru, pihak KPU Kabupaten Bengkulu Selatan belum mengetahui persyaratan tersebut berubah atau tidak. Yang pasti aturan atau surat edaran dari KPU RI terbaru, peserta wajib mengumpulkan foto kopy blangko surat pernyataan yang telah di sediakan oleh KPU.” tutupnya. (Awan Bace)
Ini Syarat Penting, Balon Independen Maju di Pilkada Bengkulu Selatan
Selasa 17-09-2019,09:58 WIB
Kategori :