BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu melaksanakan sosialisasi Peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Sosialisasi berlangsung di Gedung Serbaguna Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur yang dihadiri oleh Gubernur Bengkulu diwakili Kepala Dinas PMD Siswanto, Bupati Kaur Lismidianto, seluruh Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Kaur pada Senin 12 Agustus 2024.
BACA JUGA:Disperindagkop Seluma Ingatkan Pedagang Tidak Menaikkan Harga Sembako
BACA JUGA:Buah Naga Tidak Hanya Kaya Vitamin C, Cek Fakta Menarik Lain yang Jarang Diketahui
Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu Siswanto menyampaikan, sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Kepala Desa terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Siswanto menjelaskan ada beberapa poin yang mengalami perubahan dan harus dipahamo serta direalisasikan oleh seluruh Kepala Desa di Indonesia.
Yakni terkait penambahan masa jabatan Kepala Desa dan maksimal bisa mencalonkan diri selama dua periode.
BACA JUGA:Ikuti Kirab Bendera Merah Putih, Kajati Bengkulu: Bukan Hanya Prosesi, Namun Simbol Persatuan
BACA JUGA:5 Resep Minuman Alpukat yang Segar dan Tidak Eneg, Yuk Buat di Rumah
"Ya saya rasa sosialisasi ini sangat penting difahami dan dilaksanakan oleh kepala desa, karena ada beberapa poin di peraturan itu mengalami perubahan," kata Siswanto.
Disisi lain Bupati Kaur Lismidianto menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi yang telah melaksanakan sosialisasi tentang peraturan tersebut.
Dirinya berharap seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kaur dapat bekerja dengan profesional sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Ir. Rustandi, Korban Kakak Beradik Diduga Dikeroyok Sebelum Meninggal
BACA JUGA:Beri Arahan Terkait Persiapan Pilkada 2024, Kajati Bengkulu Tekankan Pentingnya Menjaga Keamanan
"Kami Pemda Kaur sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena ini sangat penting difahami dan direalisasikan, saya berharap seluruh kepala desa bisa bekerja sesuai dengan peraturan yang ada," kata Lismidianto.